SEPUTARAN.ID, MARTAPURA – Anggota Komisi III DPRD Kalsel HM Isra Ismail menggelar Sosialisasi Perda di Desa Abumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menariknya, dalam Sosialisasi Perda No 24 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalsel itu juga dimanfaatkan warga yang hadir untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan.
“Ada beberapa hal yang disampaikan baik dari pembakal maupun dari BPK Desa Abumbun Jaya dimana pembakal mengharapkan saya anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi yang ada di masyraakat yang berkaitan dengan pembangunan di desa ini saya selaku anggota DPRD Kalsel akan memperjuangkan harapan, yang disampaikan pembakal,” tutur HM Isra Ismail.
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan imbauan ke masyarakat, untuk menjaga lingkungannya dari aksi tangkap ikan ilegal, seperti menyetrum atau menebar racun.
Mengingat di desa tersebut menjadi daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) apalagi saat musim kemarau, Relawan BPK Desa Abumbun Jaya juga meminta tambahan peralatan Karhutla.
“BPK Abumbun Jaya mengharapkan bantuan dari Pemkab dan Provinsi untuk kemaslahatan BPK kami banyak kekurangannya di wilayah kami rentan kebakaran sehingga banyak peralatan yang kekurangan,” kata Muhrani, Relawan BPK.
Sementara itu, Kepala Desa Abumbun Jaya Taufik Hidayat berharap, infrastruktur seperti jalan atau jembatan yang memprihatinkan di desa bisa tersentuh pembangunan.
“Harapan kami selaku pemerintah desa memohon dukungan dan bantuan dari beliau tuk pembbangunan Desa Abumbun jaya mudahan 2024 Desa Abumbun jaya lancar dalam pembangunannya kedepannya,” ucapnya. (smr)