SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menerapkan inovasi baru berupa layanan penukaran uang rupiah secara lantatur (layanan tanpa turun) atau drive-through.
Uji coba terhadap layanan itu akan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BI Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No.15, Banjarmasin, pada Kamis (16/03/2023) nanti.
Menariknya, di samping penukaran uang rupiah secara lantatur, selama bulan Ramadhan BI Kalsel juga menggelar layanan kas keliling susur sungai. Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum, khususnya yang bermukim di sekitar sungai.
Berbeda dari kas keliling biasa yang menggunakan mobil khusus, kas layanan keliling susur sungai akan menggunakan kelotok (perahu bermotor) sebagai moda transportasinya.
Kas keliling susur sungai sengaja disediakan BI Kalsel untuk melayani kebutuhan penukaran uang Rupiah bagi masyarakat di pinggiran sungai, yang aksesnya sulit dijangkau oleh moda transportasi darat.
“Inovasi yang dilakukan pihaadalah wujud nyata upaya BI untuk memenuhi kebutuhan uang kartal bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, dan kualitas yang layak edar (clean money policy),” kata Kepala Perwakilan BI Kalsel Wahyu Pratomo melalui keterangan pers yang didapat seputaran.id, Selasa (14/3/2023).
Inovasi ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Mengingat berdasarkan data historis, kebutuhan uang kartal pada momen tersebut cenderung meningkat.
Menurutnya, jika uji coba tersebut dinilai berhasil, maka pada Ramadhan mendatang BI Kalsel akan membuka layanan tukar uang rupiah lantatur secara reguler dan terjadwal.
“Pengumuman jadwal penukaran uang lantatur sepanjang Ramadhan akan disampaikan dalam waktu dekat ini secara terpisah,” tuturnya.
Ia menyatakan, BI Kalsel akan terus berkomitmen memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang rupiah layak edar, dalam jumlah yang cukup, dan pecahan yang sesuai.
Masyarakat yang ingin menukarkan uangnya dapat terlebih dahulu mempelajari syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang dapat diakses pada tautan https://pintar.bi.go.id/Order/SyaratPenukaranKasKeliling maupun syarat penukaran uang rusak/uang cacat pada tautan https://pintar.bi.go.id/Order/SyaratPenukaran. (smr)