SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menghormati pelaksanaan ibadah selama bulan puasa, Banjarmasin memiliki Perda Nomor 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadhan.
Sesuai Perda tersebut, warga dilarang makan dan minum di warung atau tempat umum, warung makan, restoran dan sejenisnya dilarang buka pagi hingga siang hari, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup selama Ramadhan dan sebagainya.
Atas dasar itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno berharap, Perda tersebut benar-benar diterapkan selama Ramadhan.
“Saya minta Perda itu ditegakkan setegak-tegaknya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Ia pun meminta, Satpol PP Banjarmasin tidak tebang pilih apalagi sampai main mata dalam menertibkan warga atau pengelola rumah makan dan restoran, maupun THM yang kedapatan melanggar Perda tersebut.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini, tidak mau masih ada warung makan yang buka siang hari saat puasa, atau disebut warung sakadup.
“Jika ada yang melanggar, berikan sanksi sesuai Perda,” imbuhnya.
Tugiatno mengimbau, warga Banjarmasin agar menaati Perda tersebut dan tetap menjaga toleransi beragama. “Mari kita sama-sama menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa,” tukasnya. (sna/smr)