SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Level III pada bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M.
Ada 11 poin ditegaskan dalam SE tersebut selama Ramadhan, diantaranya larangan makan, minum atau merokok di tempat umum, larangan penjualan alkohol dan petasan.
Lalu larangan restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya buka pagi- siang hari.
Kemudian tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub hingga arena biliard tidak diperkenankan beroperasi. Namun, untuk usaha salon kecantikan dan sejenisnya tetap diizinkan buka.
Menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin diminta mengawal dan menegakkan SE itu secara maksimal.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, SE tersebut merupakan kesepakatan bersama Forkompinda Banjarmasin.
Politisi Golkar itu juga mengimbau, semua pelaku usaha baik rumah makan, tempat hiburan serta warga Banjarmasin mentaati SE tersebut.
Kegiatan selama Ramadhan di masa Pandemi harus merujuk Inmendagri No.16 tahun 2022. “Oleh karena itu tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2022).
Warga juga diimbau saling menghormati dan menjaga kekhusyukan ibadah Ramadhan, dengan tidak bermain petasan dan sejenisnya. Kemudian untuk tetap waspada bahaya kebakaran. (sna/smr)