SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Revitalisasi Pasar Batuah yang sempat terhenti 2022, karena adanya gugatan dari pihak warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Pengadilan Negeri bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Nah, pada 2023 ini proyek revitalisasi pasar Batuah tersebut akan dilanjutkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin. Pasalnya, perlawanan hukum warga ditolak pihak pengadilan.
“Gugatan tersebut ditolak, baik di Pengadilan Tinggi dan PTUN. Maka program yang telah direncanakan oleh Disperdagin Banjarmasin akan dilanjutkan tahun ini,” kata Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar.
Akan tetapi, kata dia, revitalisasi tersebut akan dievaluasi dan mudah-mudahan bisa dilaksanakan.
Saat ini yang dilakukan oleh Disperdagin Banjarmasin difokuskan untuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang saat ini masih dihuni oleh warga Batuah.
“Soalnya pembangunan, Insya Allah llah akan tetap kita laksanakan tapi untuk waktunya masih belum bisa ditentukan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Tezar menyatakan, penawaran yang diajukan Pemko Banjarmasin kepada para warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah, hingga kini masih berlaku, apabila sewaktu-waktu proses kelanjutan revitalisasi kembali dilakukan.
“Tapi langkah kongkret saat ini, yakni pengamanan aset terlebih dahulu sedangkan untuk revitalisasi atau pembangunannya nanti menyesuaikan,” tukasnya. (shn/smr)