Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Rencana Penambahan Perpanjangan Waktu Pengerjaan Jembatan HKSN Disoal Komisi III

Rabu, 2 Feb 2022 | 13:34 WITA
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembangunan lanjutan jembatan HKSN kembali disoal Komisi III DPRD Banjarmasin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR, Perkim dan Balitbangda, Rabu (2/2/2022).

Pasalnya, dalam RDP itu mencuat masa perpanjangan pengerjaan jembatan yang berakhir 11 Februari 2022, akan diperpanjang lagi.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini menyatakan, berdasarkan Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah batas perpanjangan proyek hanya selama 50 hari.

Masuk Tahap Akhir, Proyek Rumdin Walikota Fokus Pengerjaan Pagar dan Landscape

Masuk Tahap Akhir, Proyek Rumdin Walikota Fokus Pengerjaan Pagar dan Landscape

Jumat, 5 Des 2025 | 20:56
Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Proyek Drainase Rampung Tepat Waktu

Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Proyek Drainase Rampung Tepat Waktu

Kamis, 4 Des 2025 | 12:53
Target Selesai Akhir Tahun 2025, Pengerjaan Tahap Kedua Jembatan Cusa Dikebut 

Target Selesai Akhir Tahun 2025, Pengerjaan Tahap Kedua Jembatan Cusa Dikebut 

Selasa, 25 Nov 2025 | 12:18
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42

“Saat kita konsultasikan ke Balitbangda, juga belum bisa memastikan apakah boleh ada penambahan kedua masa pengerjaan proyek,” ketusnya.

Ia juga berencana, kembali memanggil pihak dinas PUPR Banjarmasin dan instansi terkait lainya, sebelum batas waktu awal penambahan pengerjaan proyek jembatan berakhir, yakni Jumat (11/2/2022).

Menurut dia, hal itu dilakukan agar dalam konteks pengawasan yang dilakukan dewan juga tidak mengalami permasalahan.

Isnaini menduga, molornya pengerjaan jembatan HKSN karena akumalasi dari segi regulasi yang berubah-ubah, juga planing atau perencanaan.

“Tapi yang juga kita sanksikan apakah dari pihak kontraktor ini kapabael atau belum. Sehingga dari segi planing perencanaan bisa molor,” cetusnya.

Namun, ia enggan menyebut, jika proyek jembatan HKSN itu gagal. Karena menurut, pembangunan jembatan itu hanya molor. “Inikan sudah terbangun, cuma dari segi kecukupan waktu yang bermasalah,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rinny Subantari menjelaskan, pihaknya berencana akan kembali memperpanjang waktu pengerjaan jembatan HKSN yang sudah molor itu, karena sesuai aturan yang ada.

“Jembatan ini kan sebarnya awalnya harusnya rampung pada 23 Desember lalu dengan progres 81 persen. Namun karena belum selesai diperpanjang selama 50 hari kerja. Namun kalau memang tidak bisa rampung masih bisa menambah dan itu ada aturannya,” katanya. (sna/smr)

Tags: Jembatan HKSNKomisi IIIM IsnainiPUPR Banjarmasin

Baca Juga

Piala Pangdam XXII Tambun Bungai 2026 Siap Digelar di Banjarmasin

Piala Pangdam XXII Tambun Bungai 2026 Siap Digelar di Banjarmasin

Jumat, 3 Apr 2026 | 21:48
PJU di Jahri Saleh Komplek Jafri Zamzam Minim

PJU di Jahri Saleh Komplek Jafri Zamzam Minim

Jumat, 3 Apr 2026 | 21:46
HM Faisal Hariyadi Pilih Reses di Malam Hari

HM Faisal Hariyadi Pilih Reses di Malam Hari

Jumat, 3 Apr 2026 | 20:30
Banjarmasin, Banjar dan Batola Bersatu Menuju Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

Banjarmasin, Banjar dan Batola Bersatu Menuju Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

Jumat, 3 Apr 2026 | 15:01
Next Post
Baliho dan Kerjasama Taman Edukasi Dipertanyakan

Baliho dan Kerjasama Taman Edukasi Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist