SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar KPU, di Aula Lantai 3 Kantor KPU Banjarmasin, Kamis (2/5/2024) sore.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Hj Rusnailah bersyukur, pihaknya bisa melaksanakan Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Anggota DPRD Banjarmasin terpilih.
“Walaupun mendadak acaranya tapi kita tetap siap, karena memang tugas KPU itu 24 jam. Istilahnya itu, bekerjanya penuh waktu sehingga mau tidak mau atau siap tidak siap harus melaksanakan sesegera mungkin,” ujarnya.
Sebab, KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April 2024. Sehingga, tiga hari setelah surat diterima KPU RI, maka KPU di Kabupaten/ Kota atau Provinsi yang tidak terdaftar di dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, harus melaksanakan untuk penetapan ini.
“Jadi, kami persiapannya memang sangat mendadak. Namun berkat kerja sama semuanya bisa melaksanakan rapat pleno terbuka yang berjalan dengan lancar dan sukses,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, para Caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa.
“Tanda terimanya, nanti diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan,” ujarnya.
Tahapan berikutnya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD, yang diperkirakan September 2024 mendatang. (shn/smr)