Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

PWI Pusat Jatuhkan Sanksi terhadap Umbaran Widodo, Polisi yang Menyamar jadi Wartawan 

Rabu, 21 Des 2022 | 17:09 WITA
Pleno Pengurus Harian PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, terkait polemik Umbaran Wibowo. (foto : istimewa)

Pleno Pengurus Harian PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, terkait polemik Umbaran Wibowo. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI.

Nama Umbaran viral karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun, dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis dalam siaran pers yang diterima, seputaran.id, Rabu (21/12/2022).

Wakil Ketua Dewan Kalsel Berharap RSUP Dibangun di Kalsel

Wakil Ketua Dewan Kalsel Berharap RSUP Dibangun di Kalsel

Minggu, 3 Sep 2023 | 19:37
Paman Yani Inginkan Atlet Sambo Terus Berprestasi di Kancah Dunia 

Paman Yani Inginkan Atlet Sambo Terus Berprestasi di Kancah Dunia 

Minggu, 3 Sep 2023 | 13:37
Difinalisasi, Raperda Tatib Dewan Kalsel Segera Diparipurnakan

Difinalisasi, Raperda Tatib Dewan Kalsel Segera Diparipurnakan

Jumat, 1 Sep 2023 | 22:24
Hadir Menjadi Narasumber GenBI KPwBI Kalsel , Kadispersip Motivasi Anak Muda jadi Pemimpin

Hadir Menjadi Narasumber GenBI KPwBI Kalsel , Kadispersip Motivasi Anak Muda jadi Pemimpin

Jumat, 1 Sep 2023 | 22:16

Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B.

Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

“Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ungkap Atal.

Menurut Atal, polisi yang bersangkutan secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik, karena berhasil menutupi identitas sekian lama.

“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” kata Atal S Depari.

Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo, terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI, termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang.

Ketua PWI Kabupaten Blora Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah ini.

Hery menjelaskan, pada mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu, Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.

“Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora,” ujarnya.

Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.

Karena ketidaktahuan para wartawan dan pengurus PWI Kabupaten Blora, maka yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.

Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan. Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018.

Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut, karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Dan selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW. (tim Humas PWI Pusat/smr)

Tags: Polisi Menyamar WartawanPWI Pusatseputaran.idUmbaran Wibowo

Baca Juga

Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI untuk KH Ma’ruf Amin

Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI untuk KH Ma’ruf Amin

Kamis, 14 Agu 2025 | 14:28
Menteri Nusron Minta Maaf kepada Masyarakat atas Kesalahpahaman Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Menteri Nusron Minta Maaf kepada Masyarakat atas Kesalahpahaman Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Rabu, 13 Agu 2025 | 11:54
Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen di Batas Tanah

Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen di Batas Tanah

Senin, 11 Agu 2025 | 16:44
Konsisten Sampaikan Informasi, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Konsisten Sampaikan Informasi, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Minggu, 10 Agu 2025 | 12:34
Next Post
Steril dari Transaksi TPPU dan Aliran Dana Terorisme, PPATK Ganjar Bank Kalsel Predikat A FIR on ML/TF 2022

Steril dari Transaksi TPPU dan Aliran Dana Terorisme, PPATK Ganjar Bank Kalsel Predikat A FIR on ML/TF 2022

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist