SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan
dan Tengah (Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalsel kembali melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel.
Publikasi ALCo diselenggarakan setiap bulan dan bertujuan untuk memublikasikan kinerja fiskal dan ekonomi pembangunan di Kalsel.
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan UE I Kemenkeu Satu Kalsel, local expert Kalsel serta media/pers di wilayah Kota Banjarmasin.
Sampai Februari 2025, kondisi perekonomian Kalsel melanjutkan tren positif meskipun menghadapi berbagai tantangan global dan domestik. Pertumbuhan ekonomi Kalsel didorong oleh sektor pertambangan dengan kontribusi 29,47%.
Berdasarkan pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih mendominasi PDRB Kalsel sebesar 46,32%. Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang tetap terjaga.
Secara umum, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan keadaan perekonomian Kalsel tetap terjaga, antara lain:
1. Tingkat inflasi Februari 2025 terkendali dan tercatat mengalami inflasi sebesar 0,25% (yoy), lebih tinggi dari Nasional yang mencapai 0,09%. Dari lima daerah di Kalsel yang menjadi sampel pengukuran, tingkat inflasi tertinggi pada Kab.Tabalong sebesar 1,41% (yoy), sedangkan yang terendah pada Kab. Kotabaru mengalami deflasi sebesar -1,46% (yoy). Penyumbang inflasi di Kalsel antara lain emas perhiasan, tarif parkir, minyak goreng, cabai rawit, dan sigaret kretek mesin.
2. Pada Februari 2025, neraca perdagangan di Kalsel masih melanjutkan tren positif dengan surplus sebesar US$942,94 juta. Kondisi ini meningkat 6,25% dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan neraca perdagangan pada Februari 2025 disebabkan oleh meningkatnya volume ekspor minyak kelapa sawit dan batubara.
Target pendapatan APBN Kalsel 2025 ditetapkan sebesar Rp22,02 triliun. Sampai dengan Februari 2025, kinerja APBN dari sisi pendapatan telah terealisasi sebesar Rp820,38 miliar atau 3,73% dari target. Capaian ini mengalami kontraksi 64,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Realisasi belanja negara sebesar Rp4,58 triliun atau 12,13% dari pagu. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp692,10 miliar atau 7,01% dari pagu, sedangkan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,89 triliun atau 13,94%.
Pada 2025, pagu belanja APBN di Kalsel menurun 6,99%. Di tengah implementasi kebijakan efisiensi anggaran, kinerja penyerapan belanja APBN terus dijaga agar terus memberi dampak positif bagi perekonomian Kalsel.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan, penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp1.054,54 miliar, mengalami kontraksi sebesar -8,31%. Penerimaan PBB sebesar Rp6,60 miliar, mengalami kontraksi sebesar -90,74% disebabkan oleh perpindahan WP Cabang yang melakukan setoran PBB ke KPP tempat WP Pusat terdaftar. Penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp823,74 miliar, mengalami kontraksi sebesar -218,51% karena restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
“Sementara, Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp87,01 miliar, tumbuh sebesar 149,61% dari penerimaan tahun lalu,” ujarnya.
Syamsinar juga menyampaikan pesan kepada media, untuk turut mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kalsel agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir waktu pelaporan pada 31 Maret 2025 nanti.
Dikatakannya, pemerintah memberikan Insentif PPN untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi domestik, serta mendorong konsumsi dan produktivitas tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
“Untuk UMKM, PPN tidak dipungut kepada pengusaha kecil dengan omzet yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jadi untuk para pengusaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak perlu memungut PPN,” ujar
Syamsinar.
Terakhir, untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Syamsinar menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 telah memberikan insentif PPN 6% Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik.
“Penurunan harga tiket pesawat domestik bisa terjadi karena PPN sebesar 6% tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang hanya menanggung PPN sisanya yaitu sebesar 5% saja,” tukasnya. (rilis/smr)