Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

PPPK Dapat Dana Pensiun, Tunggu PP dan Perpres 

Rabu, 15 Nov 2023 | 23:50 WITA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan Oktober lalu, menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014.

Dalam UU itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun sama halnya dengan PNS/ASN.

Namun, untuk uang pensiun tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpes).

33 Pejabat Fungsional Pemko Banjarmasin Dilantik, Berikut Nama-namanya 

33 Pejabat Fungsional Pemko Banjarmasin Dilantik, Berikut Nama-namanya 

Kamis, 11 Sep 2025 | 12:24
279 PPPK Pemko Banjarmasin Mengikuti Orientasi

Pendanaan PPPK Dirasa Bebani Keuangan Daerah

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:45
Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:00
279 PPPK Pemko Banjarmasin Mengikuti Orientasi

279 PPPK Pemko Banjarmasin Mengikuti Orientasi

Senin, 21 Apr 2025 | 14:19

“Dari dua aturan turunan itu nanti kelihatan hitungannya berapa untuk dana pensiun PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto.

Baginya, hitungannya tidak sama dengan ASN yang lain, karena PPPK jaraknya pendek.

“Kalau sekarang anak-anak muda tidak apa-apa, kalau dulu ada yang jarak nya cuma 5 tahun dan sekitar 55 tahun baru PPPK.Jadi artinya memang agak pendek, mungkin perhitungannya menunggu peraturan berikutnya,” ujarnya.

Totok menjelaskan, untuk PP dan Perpres biasanya keluar setelah UU baru diundangkan. “Jadi sekitar April 2024, itu harus ada PP dan Perpresnya,” jelasnya.

Ia menyatakan, pihaknya atau Pemko Banjarmasin siap mengikuti UU baru tersebut, kalau memang nanti Perpres dan PP sudah ke luar.

“Untuk jumlah PPPK sekitar 1900 orang di Pemko Banjarmasin dan paling banyak guru,” tuturnya.

Totok juga menjelaskan, dalam UU yang baru ini, ASN juga diperbolehkannya lintas instansi.

“Misalnya dulu ASN tidak bisa menjadi Direktur BUMN, sekarang boleh. Bahkan, dalam UU tersebut TNI/Polri boleh masuk birokrasi,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BKD dan Diklat BanjarmasinDana PensiunPPPKTotok Agus DaryantoUU ASN

Baca Juga

Dinkes Banjarmasin Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Penghujan

Dinkes Banjarmasin Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Penghujan

Selasa, 28 Okt 2025 | 16:09
Bunda PAUD Banjarmasin Dorong Pendidikan PAUD/TK Digratiskan Bagi Warga Kurang Mampu

Bunda PAUD Banjarmasin Dorong Pendidikan PAUD/TK Digratiskan Bagi Warga Kurang Mampu

Selasa, 28 Okt 2025 | 13:22
Keliru Input Kode Pemko Banjarbaru, Bank Kalsel Klarifikasi Langsung ke BI, Kemenkeu, Kemendagri dan OJK

Keliru Input Kode Pemko Banjarbaru, Bank Kalsel Klarifikasi Langsung ke BI, Kemenkeu, Kemendagri dan OJK

Senin, 27 Okt 2025 | 21:58
Perluas Jangkauan, Bank Kalsel Resmikan Kantor Kas Sungai Andai

Perluas Jangkauan, Bank Kalsel Resmikan Kantor Kas Sungai Andai

Senin, 27 Okt 2025 | 21:17
Next Post
Persiapan Menghadapi Pemilu, Demokrat Banjarmasin Optimalkan Kinerja Mesin Partai

Persiapan Menghadapi Pemilu, Demokrat Banjarmasin Optimalkan Kinerja Mesin Partai

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist