Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel

Per 1 Januari 2023, UMP Kalsel Sebesar Rp 3,1 Juta

Senin, 28 Nov 2022 | 18:44 WITA
Kepala Disnakertrans  Kalsel Irfan Sayuti saat mengumumkan kenaikan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3,1 juta.

Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti saat mengumumkan kenaikan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3,1 juta.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2023 ini naik sebesar 8,38 persen atau senilai Rp 243.504,33 dari tahun sebelumnya. Atau dari Rp 2.906.473,32 menjadi sebesar Rp 3,1 juta persisnya Rp 3.149.977,65

Kenaikan UMP itu, sesuai keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel 2023, yang diumumkan Senin (28/11/2022).

Per 1 Januari 2023 nanti, perusahaan di Kalsel sudah diwajibkan membayar gaji sesuai UMP yang sudah ditetapkan.

Pererat Silaturahmi antar Pegawai, Bank Kalsel Gelar Jalan Sehat Bersama di Barabai

Pererat Silaturahmi antar Pegawai, Bank Kalsel Gelar Jalan Sehat Bersama di Barabai

Selasa, 7 Okt 2025 | 12:27
Tahun Ini, Dispersip Kalsel Operasikan Depo Arsip Baru di Banjarbaru

Tahun Ini, Dispersip Kalsel Operasikan Depo Arsip Baru di Banjarbaru

Senin, 6 Okt 2025 | 20:12
Meriahkan Funbike Banua Qristival, Gubernur Kalsel Edukasi Pembayaran QRIS

Meriahkan Funbike Banua Qristival, Gubernur Kalsel Edukasi Pembayaran QRIS

Sabtu, 4 Okt 2025 | 20:04
H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15

Akan tetapi, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, upah diberikan paling sedikit sebesar upah minimum atau upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti berharap, perusahaan di Kalsel taat akan ketentuan UMP yang ditetapkan tersebut.

“Sebab, besaran UMP tersebut ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan yang terdiri serikat pekerja, perusahaan, unsur pemerintahan dan pakar,” ujarnya.

Sekali lagi dia mengharapkan, UMP 2023 dipatuhi oleh pelaku usaha di Kalsel. Karena ada sanksi hukum yang mengancam perusahaan jika tak mengikuti aturan UMP.

Pun demikian, kata dia, ada langkah-langkah yang dilakukan sebelumnya memberikan sanksi, seperti pemeriksaan dan pembinaan.

Bagi dia, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. (smr)

Tags: Disnakertrans KalselKalselpemprov kalselseputaran.idUMP Kalsel 2023

Baca Juga

Kondisi 40 Siswa Diduga Keracunan Membaik, Semua Sudah Masuk Sekolah

Kondisi 40 Siswa Diduga Keracunan Membaik, Semua Sudah Masuk Sekolah

Kamis, 23 Okt 2025 | 21:32
Penyalahgunaan Lem Fox di Kalangan Anak dan Remaja Kian Mengkhawatirkan

Penyalahgunaan Lem Fox di Kalangan Anak dan Remaja Kian Mengkhawatirkan

Kamis, 23 Okt 2025 | 20:10
Dinkes Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Masyarakat dalam Menangani Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Dinkes Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Masyarakat dalam Menangani Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Kamis, 23 Okt 2025 | 19:52
PT Trio Motor Salurkan Tandon Air untuk Warga Tatah Amuntai

PT Trio Motor Salurkan Tandon Air untuk Warga Tatah Amuntai

Kamis, 23 Okt 2025 | 12:44
Next Post
Belum Dua Pekan Dibuka, Jembatan Apung Ditutup Sementara

Belum Dua Pekan Dibuka, Jembatan Apung Ditutup Sementara

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist