SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Pedagang pentol keliling inisial AR ini bisa diibaratkan sambil menyelam minum air. Betapa tidak, pria berumur 32 ini nekat membawa belasan botol minuman keras (Miras) dalam gerobak pentolnya, untuk dijual.
Hanya saja, usaha Miras berkedok jualan pentol itu terendus pihak kepolisian Polres Tabalong.
Warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong itupun akhirnya diciduk polisi pada Jumat (8/4/2022).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membeberkan, AR diamankan saat berada di Jembatan Masintan sambil berjualan pentol.
“Saat diamankan, petugas menemukan 13 botol miras jenis Anggur Putih dan Newport Biru dalam gerobak jualannya, yang kemudian disita sebagai barang bukti,” bebernya.
Terungkapnya usaha haram AR itu, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabalong.
Atas perbuatannya AR dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol. (smr)