Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Ekonomi

Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Sebesar Rp 33,39 Triliun

Kamis, 13 Feb 2025 | 17:37 WITA
Ilustrasi pajak usaha ekonomi digital. (foto : istimewa)

Ilustrasi pajak usaha ekonomi digital. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tersangka BYN Rugikan Negara Sebesar Rp1,334 Miliar

Tersangka BYN Rugikan Negara Sebesar Rp1,334 Miliar

Jumat, 13 Jun 2025 | 12:39
Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Caranya

Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Caranya

Sabtu, 7 Jun 2025 | 16:17
Kementerian ATR/BPN Minta Anggaran Proyek ILASP Digunakan Secara Efektif dan Akuntabel

Kementerian ATR/BPN Minta Anggaran Proyek ILASP Digunakan Secara Efektif dan Akuntabel

Jumat, 6 Jun 2025 | 14:23
Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai, Kementerian ATR/BPN Gelar Roren Connect

Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai, Kementerian ATR/BPN Gelar Roren Connect

Kamis, 5 Jun 2025 | 19:56

Pada Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, Rp8,44 triliun setoran 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025.Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan di 2022, Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023, Rp620,4 miliar penerimaan untuk 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan saat 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp140 miliar penerimaan 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas
setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp53,77 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (rilis/smr)

Tags: EkbisNasionalPajak

Baca Juga

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:11
Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:00
Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:36
Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:32
Next Post
Juara Karya Fotografi Lomba Foto Gratis Semarak HPN 2025 Sudah Dikantongi Dewan Juri

Juara Karya Fotografi Lomba Foto Gratis Semarak HPN 2025 Sudah Dikantongi Dewan Juri

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist