SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pendanaan seperti gaji dan tunjangan lainnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dirasa cukup berat.
Pasalnya, Pemerintah Pusat hanya menanggung sebagian dari total kebutuhan anggaran, membuat pemerintah daerah harus menanggung sisanya.
Kondisi ini semakin diperparah pada tahun ini, di mana anggaran untuk PPPK tahap kedua terpaksa ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini terjadi karena adanya kekurangan dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi tahun ini kami menganggarkan untuk satu gelombang PPPK. Namun ternyata ada dua tahap penerimaan, sehingga pada anggaran perubahan beban tersebut dialihkan ke APBD,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Edy Wibowo, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (14/7/2025).
Sistem pendanaan PPPK pada awalnya memang didukung oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, bantuan alokasi anggaran tersebut hanya mencakup sebagian formasi, sementara sisanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Sebagai contoh, jika tahun ini Banjarmasin menerima 100 formasi yang didanai pusat dan tahun depan kembali menerima 100 lagi. Maka, dari total 200 formasi tersebut hanya 100 yang dapat dicakup oleh Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” keluhnya.
Bagi Edy, kondisi ini tentu semakin membebani keuangan daerah dengan tingginya persentase belanja pegawai yang diperkirakan kini melebihi 30 persen dari total anggaran belanja daerah.
Padahal, batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sendiri sulit dipenuhi oleh banyak daerah, tidak hanya Kota Banjarmasin.
“Kalau ditetapkan maksimal 30 persen, rasanya hampir tidak ada daerah di Indonesia yang mampu mengikuti. Terlebih belanja pegawai ini sangat tergantung pada jumlah PPPK yang diangkat setiap tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin sangat berharap adanya evaluasi dan perubahan pola pendanaan PPPK oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian skema pendanaan jangka panjang perlu ditinjau ulang, mengingat kesenjangan antara kenaikan belanja pegawai dan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih cukup besar.
“Dengan kondisi PAD kita saat ini, belum berimbang dengan peningkatan beban belanja pegawai. Maka perlu pola baru yang lebih fleksibel dan realistis,” tukasnya. (shn/smr)