SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Berakhir September 2022, PT Air Minum (PAM) Bandarmasih (Perseroda) Bandarmasih gelar seleksi Terbuka Calon Komisaris perusahaan plat merah milik Pemko Banjarmasin tersebut.
Seleksi tersebut sesuai dengan amanat, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi pada BUMD.
Serta memperhatikan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 494 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Panitia Seleksi dan Sekretariat tim seleksi terbuka Jabatan anggota Komisaris PTAM Bandarmasih 2022.
Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris PTAM Bandarmasih Doyo Pudjadi mengatakan, pendaftaran dibuka untuk umum dari 15-19 Agustus 2022.
“Dengan itu dipersilahkan mendaftarkan diri untuk yang memenuhi syarat dalam seleksi terbuka,” ujarnya, di Balaikota Banjarmasin, Senin (15/8/2022).
Menurut dia, sebelum habis masa jabatan harus segera dilakukan pemilihan komisaris PTAM Bandarmasih, supaya tidak ada kekosongan. Adapun komisaris yang dicari yakni tiga orang.
“Tiga komisaris nantinya yang memenuhi unsur, sesuai usulan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu dari 1 dari pemerintah dan 2 dari independen,” ujarnya.
Dijelaskannya, komisaris dari unsur pemerintah adalah yang masih aktif bukan purnatugas.
Selain itu, komisaris PTAM Bandarmasih yang terpilih diharapkan menguasai dan memahami soal PTAM Bandarmasih. Kemudian mengusai bidang nanajemen dan pengaduan PTAM Bandarmasih, serta mempunyai kompetensi rencana bisnis plan yang sudah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Tentunya komisaris nantinya, diharapkan punya fungsi mengawasi sesuai regulasi manajemen, lalu mampu mengatasi masalah keluhan. Juga memastikan program berjalan atau tidak, kemudian mengawasi langkah-langkah yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (shn/smr)