SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah pusat resmi mengumumkan pemberlakukan sisem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk ASN Pusat dan Daerah, yang berlaku mulai Rabu (1/4/2026).
Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.
Kebijakan WFH ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kebijkan ini diambil untuk mengantisipasi dampak rambatan konflik di Timur Tengah, yang memengaruhi gejolak harga energi dunia. Serta langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern.
Adapun sektor yang dikecualikan WFH dan tetap kerja dari kantor dan lapangan, yakni layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, serta logistik.
Kemudian sektor pendidikan tetap tatap muka 5 hari seminggu dan tidak ada pembatasan ajang olahraga.
Mengenai hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih akan mempelajari efisiensinya. Karena, kebijakan itu berkaitan dengan energi baik itu BBM, listrik dan telpon.
“Jadi mungkin perlu ada langkah disiapkan, apakah bisa diberlakukan WFH atau tidak,” tutur Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdako Banjarmasin Eka Rahayu Normasari, saat dihubungi awak media, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kalau WFH dilihat cuma untuk staf, sementara yang ada ini di Pemko Banjarmasin saja masih kekurangan.
“Bila di WFH kan, siapa yang mengerjakan di kantor,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan dan akan ada rapat berkaitan hal ini untuk menindaklanjutinya. Baik itu mekanisme, pelaporannya dan perhitungan beban kerjanya bila dialihkan ke rumah atau WFH.
Dilain sisi, perlu dipertimbangkan juga penggunaan transportasi umum dan sepeda untuk ke kantor. “Hal ini berbeda ketika di jaman pandemi Covid-19 itu yang mengurangi aktivitas,” jelasnya.
Akan tetapi bila di Banjarmasin mau berhemat BBM tentu agak kurang tepat, karena ,jarak tempuh antar tempat tidak memakan waktu lama.
“Misal dari Kecamatan Banjarmasin Utara ke Banjarmasin Selatan dapat dijangkau selama 30 menit dan BBM berkurang paling setengah liter. Lain halnya di daerah Jakarta itu pada Jumat masuk wekkend dan jaraknya jauh,” tuturnya.
Ia menyatakan, jadi beda situasinya dan jangkauannya. Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin memang memerlukan pelayanan publik dan wajib Work From Office (WFO), ditambah banyak termasuk pejabat eslon II, III, fungsional di unit pelayanan publik.
“Bila mau diterapkan bisa saja, dan tidak bila tak urgen. Tinggal tergantung arahan pimpinan dan hasil rapat,” tukasnya. (shn/smr)









