SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pastikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bagi warga miskin dan rentan tidak ada pengurangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, anggaran untuk pemenuhan semua penerima layanan BPJS kesehatan yang benar-benar miskin dan ditanggung pemerintah sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2026.
“Besaran anggaran sudah ada, tapi kita masih menunggu angka pastinya dari koordinasi antara BPJS, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos),” ucapnya.
Menurutnya, anggaran tersebut akan mengcover 45 ribu jiwa warga miskin yang sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Termasuk usulan tambahan rekomendasi dari Dinsos Banjarmasin nantinya jika ada yang siap ditanggung untuk 9 bulan ke depan,” terangnya.
Namun jika anggaran yang ada tidak cukup mengcover hingga 9 bulan ke depan dengan terpaksa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai opsi lebih cepat apabila APBD perubahan belum diketok.
“Jadi layanan kesehatan ini tidak menutup kran bagi warga miskin yang tidak masuk dalam DTSEN tadi. Kita harus siap untuk menyiapkan anggaran ini. Karena tentu harus mendukung untuk pelayanan kesehatan yang sesuai visi misi Banjarmasin Maju Sejahtera,” sebutnya.
Sementara Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin menegaskan, hanya ada penyesuaian data saja. Langkah ini merupakan upaya penataan administratif dan pemutakhiran data berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin.
Tujuannya tak lain agar bantuan jaminan kesehatan ini tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jadi penyesuaian data ini tidak dilakukan, karena alasan efisiensi anggaran. Tapi ingin agar tepat sasaran bagi penerimanya,” jelasnya.
Yamin menekankan, warga yang kondisi benar-benar masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin, akan tetap dilindungi dan dapat diusulkan kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Tentunya hal ini, sesuai dengan komitmen Pemko Banjarmasin dalam menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Menjadi komitmen kami sebagai pemerintah hadir untuk masyarakat,” tukasnya. (shn/smr)









