SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), tengah mempersiapkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Gas LPG 3kg subsidi di tingkat sub pangkalan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, penetapan HET ini menjadi penting agar harga LPG subsidi bisa dikendalikan hingga ke tingkat bawah.
“Kami melaporkan segera terkait hal ini kepada Wali Kota dan Wakil Walikota. Setelah itu akan melaksanakan rapat bersama instansi terkait guna merumuskan HET, agar sub pangkalan tersebut dapat menjual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan,” tuturnya, usai kegiatan di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (21/7/2025).
Bagi Tezar, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung distribusi gas LPG 3kg lebih merata dan adil untuk seluruh wilayah Banjarmasin.
“Soalnya penetapan HET di sub pangkalan diluar ranah Pertamina. Jadi kemungkinan penetapan HET di sub pangkalan oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” sebutnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Irfan Utomo menuturkan, regulasi ini mengenai sub pangkalan masih dalam tahap penyusunan dan akan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah (Pemda).
“Sub pangkalan ini masih program baru, hingga regulasinya akan kami diskusikan dengan lebih lanjut bersama Disperdagin. Penetapan harga juga akan mengacu pada keputusan dari Pemda,” katanya.
Ia juga menyatakan, pendirian sub pangkalan akan diprioritaskan di daerah-daerah yang dinilai membutuhkan. Dan saat ini sudah mencapai lebih dari 700 pangkalan utama.
Irfan Utomo menjelaskan, dalam industri tersebut, pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen dari jatahnya kepada sub pangkalan.
“Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga gas LPG 3kg di pasaran, mencegah penyaluran di luar jalur resmi dan agar lebih merata,” ungkapnya.
Sedangkan, dari pangkalan Kelurahan Basirih Tamrin, menuturkan terkait penetapan HET nanti nya mendukung saja untuk sub pangkalan. Selama ini jatah pangkalan ke sub pangkalan sekitar 10 persen.
“Kalau ada penetapan nantinya setuju saja dan mengikuti saja. Soalnya yang beli juga warga sekitar. Tidak bisa menetapkan yang mahal,” tukasnya. (shn/smr)