SEPUTARAN.ID, RANTAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama Ramadan 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah dengan sistem lima hari kerja.
Yakni, Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 15.30 WITA. Khusus Jumat, jam kerja hingga pukul 11.00 WITA.
“Selama Ramadan, ada kelonggaran jam kerja agar pegawai bisa lebih leluasa menjalankan ibadah dan berkumpul bersama keluarga,” kata Bupati Tapin, H Yamani, Senin (3/3/2025).
Meski waktu kerja lebih singkat, ia menegaskan agar efektivitas dan penyelesaian tugas tetap menjadi prioritas.
“Saya harap pelayanan tetap maksimal,” ujarnya.
Penyesuaian ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama bulan puasa. Setelah Ramadan, jam kerja akan kembali seperti biasa. (adv/smr)