Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Pentahelix
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Pentahelix
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Pentahelix
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
Home Pentahelix Ekonomi

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar SPT Tahunan

Selasa, 25 Mar 2025 | 16:47 WITA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. (foto : istimewa)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pada 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025.

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Yang  menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan 7 April 2025.

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50
DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

Senin, 24 Mar 2025 | 14:30
Publikasi Kinerja APBN, DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Sebelum Batas Akhir Pelaporan

Publikasi Kinerja APBN, DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Sebelum Batas Akhir Pelaporan

Jumat, 21 Mar 2025 | 16:12
Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Kamis, 20 Mar 2025 | 16:23

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Kepdirjen Pajak ini dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (rilis/smr)

Tags: PajakSanksi AdministratifSPT tahunan

Baca Juga

Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:22
BLK 2025, Bank Kalsel Edukasi Keuangan Nelayan dan Petambak

BLK 2025, Bank Kalsel Edukasi Keuangan Nelayan dan Petambak

Jumat, 23 Mei 2025 | 15:54
Diseminasi Sektor Keuangan : Perekonomian Kalsel Tumbuh Solid

Diseminasi Sektor Keuangan : Perekonomian Kalsel Tumbuh Solid

Jumat, 23 Mei 2025 | 15:47
Kawasan Wisata Siring Menara Pandang Dilakukan Pembenahan

Disbudporapar Anggarkan Pemberian Honor Para Pengamen

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:13
Next Post
HUT ke-61 Bank Kalsel Digelar di Kediaman Gubernur 

HUT ke-61 Bank Kalsel Digelar di Kediaman Gubernur 

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Pentahelix
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist