SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, pembentukan Perda tentang Prokes mulai diwacanakan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, rancangan regulasi tentang Prokes tersebut akan disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin.
Namun, kata dia, rancangan peraturan tersebut akan disampaikan, apabila ada peraturan pemerintah ataupun UU terkait Covid-19.
“Sehingga dari itu, regulasi akan mengalir sampai ke daerah. Tentunya daerah akan menyesuaikan dan akan kita buat Perda,” jelasnya.
Ia juga menyebut, jika ada Perwali tentang Prokes susah dikeluarkan, juga akan bisa ditingkakan menjadi Perda. (sna/smr)