SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal melakukan pengunduran waktu pelantikan walikota dan wakil walikota Banjarmasin terpilih 2024 – 2029.
Namun, Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, belum menerima instruksi ataupun pemberitahuan resmi dari KPU RI.
“Jadi belum ada menerima pemberitahuan atau surat resmi dari KPU RI. Masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI mengenai jadwal-jadwal pelaksanaan kegiatan pasca Pilkada,” ungkap Rusnailah, saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Diketahui, KPU RI menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada 10 Februari 2025.
Hanya saja, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pelantikan baru bisa dilakukan pada 13 Maret 2025. Hal ini didasari adanya perkara ada di Mahkamah Konstitusi yang harus diselesaikan sebelum pelantikan, karena ada sekitar 300 lebih gugatan yang masuk di MK.
“Proses seperti sidang pendahuluan dan pembuktian masih berjalan,” terangnya.
Sehingga dismissal case belum diputuskan di awal Februari. Tahapan di MK idealnya memang setelah 13 Maret 2025,” tukas Afifuddin. (shn/smr)