Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu 2024

Selasa, 31 Jan 2023 | 09:40 WITA
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto saat memberikan sambutan pada acara Ikrar Netralitas ASN Kemenkumham. (foto : istimewa)

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto saat memberikan sambutan pada acara Ikrar Netralitas ASN Kemenkumham. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Komitmen ini dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan fakta Integritas netralitas yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, dalam siaran pers, Senin (30/01/2023).

Andap menjelaskan, Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

Yamin – Ananda Pantau Langsung Kondisi Sungai Banjarmasin Bersama Relawan

Yamin – Ananda Pantau Langsung Kondisi Sungai Banjarmasin Bersama Relawan

Kamis, 17 Okt 2024 | 21:53
Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kalsel Gandeng Media

Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kalsel Gandeng Media

Sabtu, 5 Okt 2024 | 08:36
Tiga Paslon Bersama Massa Pendukung Ikuti Kirab Kampanye Damai

Tiga Paslon Bersama Massa Pendukung Ikuti Kirab Kampanye Damai

Sabtu, 28 Sep 2024 | 15:30
ASN Diingatkan Netralitas, Paslon Diimbau Tak Curi Start Kampanye

ASN Diingatkan Netralitas, Paslon Diimbau Tak Curi Start Kampanye

Selasa, 24 Sep 2024 | 21:58

“ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan Abdi Negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan,” katanya.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, menuntut ASN agar tidak memihak pada Parpol tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.

“ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol,” tuturnya.

Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak.

Jadi, sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.

“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” ingatnya.

Meskipun demikian, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Di saat inilah ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya.

“Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya,” tegas Andap.

Selain ikrar netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Tujuan ZI ini adalah terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.

Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan ZI ini ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali, menyampaikan hal yang senada kepada jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Netraliras kita sebagai ASN pada pemilu 2024 harus selalu kita ingat, terlebih saat menggunakan sosial media agar selalu bijak. Apapun yang menjadi pilihan kita nanti saat pemilu, biarlah itu menjadi urusan di dalam bilik suara,” imbaunya.

Terkait pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, Faisol Ali juga mengingatkan, agar implementasi dari komitmen bersama yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu agar benar-benar dilaksanakan.

“Laksanakan MP5, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Akuntabilitas, Penataan SDM, Penataan Ketatalaksanaan, Penataan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” ucapnya. (smr)

Tags: KemenkumhamNetralitaspemiluseputaran.id

Baca Juga

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:36
Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:32
Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:27
Pansus III DPRD Kalsel Konsultasi ke Bina Bangda, Bahas RPJMD 2025–2029

Pansus III DPRD Kalsel Konsultasi ke Bina Bangda, Bahas RPJMD 2025–2029

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:24
Next Post
BI Luncurkan LPI 2022 dan Arah Kebijakan 2023

BI Luncurkan LPI 2022 dan Arah Kebijakan 2023

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist