SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Tenaga Ahli untuk membahas perbaikan materi Raperda Pedoman Produk Hukum Daerah.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari uji publik yang sebelumnya digelar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, dengan melibatkan akademisi sebagai pemberi masukan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I Lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel ini dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin , yang akrab disapa Bang Dhin, yang menekankan pentingnya penyempurnaan substansi Raperda berdasarkan hasil uji publik.
“Langkah selanjutnya setelah ini kita akan konsultasi ke Kemendagri, di antaranya untuk menanyakan terkait poin penyebarluasan Perda, bagaimana konsepnya, serta beberapa teknis lainnya,” ujar Bang Dhin di Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Bang Dhin juga mengungkapkan, setelah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pansus I DPRD Kalsel akan segera menyelesaikan Raperda dan membawanya untuk dibahas dalam rapat paripurna.
“Setelah itu, kita bisa finalisasi dan segera diparipurnakan. Kami sangat berharap Raperda ini bisa menjadi acuan untuk pemerintah daerah dan SKPD. Memperkuat biro hukum agar ke depan apa yang kita hasilkan dari Komisi I, baik itu Raperda ataupun peraturan lainnya, bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (putza/smr)