SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU) serta pihak Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin menghadiri rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di ruang paripurna dewan Banjarmasin, Rabu (4/1/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Arufah Arif mengungkapkan, rapat pembahasan tersebut bertujuan meminta masukan dan saran, serta pendapatan dalam menyempurnakan draft regulasi pesantren, agar tetap mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Ini pembahasan pertama yang kami laksanakan, jadi lebih kepada meminta masukan dan informasi berkaitan dengan Raperda Fasilitasi Pesantren,” ujarnya.
![](https://seputaran.id/wp-content/uploads/2023/01/IMG_20230104_112329_copy_800x450.jpg)
Menurutnya, masukan maupun pendapat yang diberikan tersebut, bakal dimasukan dalam substansi Raperda untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
“Semoga aturan ini nantinya mendukung dan mewadahi Ponpes agar lebih maju. Sebab, keberadaan Ponpes selama beberapa waktu ke belakang, masih belum mendapatkan perhatian khusus,” katanya.
Salah satu perwakilan pengurus Ponpes, HM Sasi dari Pondok Pesantren Tarbiyatul Islamiyah, Alalak menyampaikan, ada banyak persoalan dan kebutuhan dalam penyempurnaan Ponpes terutama menyangkut fasilitas pendidikan.
“Ada banyak gedung atau lokal yang masih belum selesai dibangun, hingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan itu. Cukup besar harapan kami, agar Raperda ini bisa diselesaikan dan menjadi Perda. Sehingga Ponpes di Banjarmasin dapat perhatian dari pemerintah,” tandasnya. (sna/smr)