SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin, resmi mengukuhkan Soni Sultana sebagai Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Rabu (31/7/2024).
Acara ini digelar di Mahligai Pancasila Banjarmasin dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kanreg BKN, termasuk Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala BKD Kalsel Dinansyah, serta pejabat lainnya dari lingkup Pemprov Kalsel.
Dalam sambutannya, Paman Birin mengharapkan, agar Soni Sultana, yang menggantikan pejabat sebelumnya Darmuji, dapat memperkuat sinergi dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Ia menekankan, pentingnya melanjutkan kesuksesan yang telah dicapai oleh pejabat sebelumnya dalam mengelola berbagai urusan pemerintahan di daerah ini.
“Seperti pejabat sebelumnya yang telah menjalankan tugas dengan baik, kita berharap hasil yang sama atau bahkan lebih baik,” ingatnya.
Paman Birin mengapresiasi, atas kinerja jajaran Kanreg VIII BKN yang telah mendampingi dan memfasilitasi berbagai kegiatan pemerintah daerah.
Menurutnya, sinergi yang terjalin telah memberikan dampak positif, terutama dalam peningkatan kualitas aparatur pemerintahan. Beberapa kerjasama yang telah dilakukan mencakup penyusunan formasi pegawai yang lebih tepat sasaran, proses rekrutmen yang transparan, serta pengembangan kompetensi ASN yang berkelanjutan.
“Saya berharap di bawah kepemimpinan Soni Sultana, Kanreg VIII dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di wilayah Kalsel,” tuturnya.
Sebelum acara pengukuhan, Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Paman Birin atas kesediaannya mengukuhkan Soni Sultana sebagai Kepala Kanreg VIII BKN.
Soni sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN.
Kanreg BKN bertugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya, dengan kewenangan yang masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adpim/smr)