SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman menghadiri apel gabungan sekaligus penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB serta unit pendukung yang digelar di Halaman Kantor BPKPAD Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).
Penerapan opsen merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen PKB dan BBNKB ini bukanlah pajak baru bagi masyarakat. Ini adalah pengalihan mekanisme pencatatan dari yang sebelumnya melalui bagi hasil kini langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dan Kota.
Bagi Sekdako Banjarmasin Ihksan Budiman, skema opsen memberikan dua dampak strategis bagi Banjarmasin.
“Pertama kepastian pendapatan, karena dana masuk lebih cepat ke kas daerah. Kedua, kemandirian fiskal yang memungkinkan Pemko membiayai program prioritas tanpa ketergantungan berlebih pada transfer pusat atau provinsi,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, dengan pendapatan yang lebih pasti, pembangunan dapat dipercepat. Mulai dari perbaikan jalan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat.
Namun, Ihksan menekankan, potensi besar tersebut tidak akan optimal tanpa sinergi lintas sektor. Pemko Banjarmasin membutuhkan kerja sama erat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Kepolisian, serta Jasa Raharja melalui sistem Samsat.
Sinergi tersebut difokuskan pada tiga hal utama, yakni pemutakhiran dan integrasi data kendaraan bermotor, peningkatan serta perluasan layanan pembayaran pajak dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan kini secara langsung berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Banjarmasin sendiri.
“Total opsen di 2025 ini mencapai Rp142 miliar dan itu telah 100 persen,” imbuhnya.
Sebagai bagian komitmen cost sharing opsen PKB dan BBNKB, Banjarmasin dikenakan 5 persen dar pajak opsen yang diperoleh.
Tujuannya guna memperlancar dan mengoptimalisasi kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
“Harapannya tahun depan dengan pelaksanaan opsen telah dilakukan dan cost sharing juga, partisipasi masyarakat terhadap pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama bisa meningkat,” katanya.
Dengan begitu, potensi pendapatan di Banjarmasin sangat tinggi. “Jadi ini harus dilakukan stimulus, beberapa kegiatan dan sarana pendukung bisa mengoptimalkan perolehan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kalsel Indra Surya Saputra, mengungkapkan, Banjarmasin merupakan wilayah dengan jumlah potensi penerima kendaraan bermotor terbanyak di Kalsel. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap.
“Berdasarkan data kendaraan bermotor yang kami miliki, masih ada sekitar 40 persen potensi yang belum tergali di Banjarmasin. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan pendataan masih perlu diperkuat,” tuturnya.
Meskipun tingkat pemenuhan pajak kendaraan pada 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi penerimaan masih belum sebanding dengan potensi riil yang ada.
“Dengan sinergi bersama Pemko Banjarmasin dan skema cost sharing ini, pada 2026 kami optimistis dapat mengoptimalkan sosialisasi, pemungutan, dan pendataan,” katanya.
Target peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan dan opsen sangat terbuka. Sebagai langkah konkret, Pemko Banjarmasin menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya BPKPAD, Camat, hingga Lurah, untuk lebih proaktif mengedukasi masyarakat terkait kebijakan opsen.
Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dari sisi kebijakan, penerapan opsen di Banjarmasin memiliki kekuatan berupa percepatan dan kepastian pendapatan daerah, serta meningkatnya kemandirian fiskal. Namun, kelemahan masih terletak pada akurasi data kendaraan dan tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak.
“Jika ini dikelola secara sistematis dan kolaboratif, potensi ini dapat menjadi sumber PAD yang signifikan,” jelasnya.
Adapun ancaman yang perlu diantisipasi adalah munculnya persepsi keliru di masyarakat, bahwa opsen merupakan pajak baru, yang berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diserahkan Kabupaten/Kota.
“Pengalihan mekanisme pencatatan dari yang sebelumnya melalui bagi hasil. Jadi telah serahkan di Kabupaten/Kota,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, yang secara simbolis menyerahkan hasil opsen dan dua unit mobil dan dua unit kendaraan buat di Samsat I dan II. (shn/smr)








