Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar Tetapkan Desa Anti Maladministrasi Pertama

Selasa, 17 Sep 2024 | 20:40 WITA
Bupati Banjar saat penetapan desa Anti Maladministrasi. (foto : istimewa)

Bupati Banjar saat penetapan desa Anti Maladministrasi. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menetapkan Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, sebagai Desa Anti Maladministrasi yang pertama di Kabupaten Banjar, pada Selasa (17/9/2024).

Penepatan desa anti maladministrasi bertempat di Aula Kantor Desa Indrasari dan dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar.

Turut berhadir Perwakilan BPKP Kalsel, DPMD Kalsel, Pimpinan DPRD beserta Anggota Forkopimda Kabupaten Banjar, Pimpinan SKPD, Camat dan Lurah di lingkup Pemkab Banjar, APDESI, PAPDESI, serta Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa di Kecamatan Martapura.

Efisiensi Anggaran di 2026, Kegiatan Serimonial dan Perjalanan Dinas Dikurangi

Efisiensi Anggaran di 2026, Kegiatan Serimonial dan Perjalanan Dinas Dikurangi

Rabu, 19 Nov 2025 | 20:05
805 PPPK di Disdik Banjarmasin Terima SK

805 PPPK di Disdik Banjarmasin Terima SK

Senin, 17 Nov 2025 | 21:14
Verifikasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemko Banjarmasin : Tujuh Pengguna Zenit, Empat Positif Narkoba

Verifikasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemko Banjarmasin : Tujuh Pengguna Zenit, Empat Positif Narkoba

Senin, 17 Nov 2025 | 21:10
Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2

Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:39

Dalam sambutannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan, penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.

Saidi Mansyur menekankan, Desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia memastikan pelayanan di desa berjalan baik, transparan dan akuntabel, adalah hal yang sangat penting.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Kalsel yang telah menjadikan Desa Indrasari sebagai Desa Percontohan Anti Maladministrasi di Banjar. Kami berharap, pendampingan dan pembinaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman terus berlanjut, sehingga desa-desa yang belum ditetapkan saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi,” lanjutnya.

Melalui program Desa Anti Maladministrasi, Pemkab Banjar ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya.

“Oleh karena itu, kami akan terus mendorong dan meminta seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Banjar untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menguraikan makna strategis dari penetapan Desa Anti Maladministrasi.

Yakni dalam pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan hasil pemantauan langsung ke lapangan, desa acapkali menjadi lokus yang dilaporkan ke Ombudsman.

Dikatakannya ada tiga hal yang menjadi substansi laporan, yaitu terkait pemahaman dan penerapan standar pelayanan publik dan anti maladministrasi, implementasi tata kelola pemerintahan yang baik sesuai AUPB, serta faktor kepemimpinan (leadership) dan mindset (budaya) pelayanan.

“Maka kami menginisiasi dan menawarkan konsep Desa Anti Maladministrasi ini, sebagai wujud nyata dan langkah konkret untuk mendorong perbaikan pelayanan publik dan menciptakan pelayanan publik berkualitas prima di level desa sebagai unit pelayanan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memberikan pelayanan di tingkat dasar”, papar Hadi Rahman.

Diharapkan dengan penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ini akan muncul perubahan dan berbagai dampak positif, seperti pemenuhan Standar Pelayanan Publik, pengelolaan pengaduan secara efektif, penguatan kapasitas perangkat desa dalam melayani masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan budaya melayani.

Hadi Rahman memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Banjar dan seluruh jajaran Pemkab Banjar, khususnya Inspektorat dan DPMD Banjar, atas komitmen kuat dan pencapaian dalam mewujudkan Desa Anti Maladministrasi yang pertama di Kabupaten Banjar.

“Ini juga bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemkab Banjar yang berjangka panjang. Bukan program sesaat atau hanya seremoni belaka. Tapi ikhtiar kebaikan membangun pelayanan publik yang prima, sehingga masyarakat dan pengguna layanan nantinya yang merasakan manfaat dan dampak positif,” pungkasnya. (rilis/smr)

Tags: daerahOmbudsmanPemerintahanPemkab Banjarsaidi mansyur

Baca Juga

Edukasi Maritim, Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Kalsel Sasar Pelajar SMAN 9 Banjarmasin

Edukasi Maritim, Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Kalsel Sasar Pelajar SMAN 9 Banjarmasin

Rabu, 10 Des 2025 | 21:10
Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit Ketika Air Banjir Rob dan Musim Penghujan

Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit Ketika Air Banjir Rob dan Musim Penghujan

Rabu, 10 Des 2025 | 11:51
33 Panti Asuhan Tak dapat Bantuan Konsumsi dari Pemko Banjarmasin, Abdul Khair : Tega

33 Panti Asuhan Tak dapat Bantuan Konsumsi dari Pemko Banjarmasin, Abdul Khair : Tega

Selasa, 9 Des 2025 | 20:30
BPBD Banjarmasin Ajak Warga Siapkan Tas Siaga Bencana

BPBD Banjarmasin Ajak Warga Siapkan Tas Siaga Bencana

Selasa, 9 Des 2025 | 12:01
Next Post
Arifin Tak Mau Ada Lagi Sekolah Terdampak Kebakaran

Arifin Tak Mau Ada Lagi Sekolah Terdampak Kebakaran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist