Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar Tetapkan Desa Anti Maladministrasi Pertama

Selasa, 17 Sep 2024 | 20:40 WITA
Bupati Banjar saat penetapan desa Anti Maladministrasi. (foto : istimewa)

Bupati Banjar saat penetapan desa Anti Maladministrasi. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menetapkan Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, sebagai Desa Anti Maladministrasi yang pertama di Kabupaten Banjar, pada Selasa (17/9/2024).

Penepatan desa anti maladministrasi bertempat di Aula Kantor Desa Indrasari dan dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar.

Turut berhadir Perwakilan BPKP Kalsel, DPMD Kalsel, Pimpinan DPRD beserta Anggota Forkopimda Kabupaten Banjar, Pimpinan SKPD, Camat dan Lurah di lingkup Pemkab Banjar, APDESI, PAPDESI, serta Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa di Kecamatan Martapura.

Tahun Ini, Dispersip Kalsel Operasikan Depo Arsip Baru di Banjarbaru

Tahun Ini, Dispersip Kalsel Operasikan Depo Arsip Baru di Banjarbaru

Senin, 6 Okt 2025 | 20:12
Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:55
H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15
DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

Selasa, 16 Sep 2025 | 19:52

Dalam sambutannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan, penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.

Saidi Mansyur menekankan, Desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia memastikan pelayanan di desa berjalan baik, transparan dan akuntabel, adalah hal yang sangat penting.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Kalsel yang telah menjadikan Desa Indrasari sebagai Desa Percontohan Anti Maladministrasi di Banjar. Kami berharap, pendampingan dan pembinaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman terus berlanjut, sehingga desa-desa yang belum ditetapkan saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi,” lanjutnya.

Melalui program Desa Anti Maladministrasi, Pemkab Banjar ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya.

“Oleh karena itu, kami akan terus mendorong dan meminta seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Banjar untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menguraikan makna strategis dari penetapan Desa Anti Maladministrasi.

Yakni dalam pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan hasil pemantauan langsung ke lapangan, desa acapkali menjadi lokus yang dilaporkan ke Ombudsman.

Dikatakannya ada tiga hal yang menjadi substansi laporan, yaitu terkait pemahaman dan penerapan standar pelayanan publik dan anti maladministrasi, implementasi tata kelola pemerintahan yang baik sesuai AUPB, serta faktor kepemimpinan (leadership) dan mindset (budaya) pelayanan.

“Maka kami menginisiasi dan menawarkan konsep Desa Anti Maladministrasi ini, sebagai wujud nyata dan langkah konkret untuk mendorong perbaikan pelayanan publik dan menciptakan pelayanan publik berkualitas prima di level desa sebagai unit pelayanan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memberikan pelayanan di tingkat dasar”, papar Hadi Rahman.

Diharapkan dengan penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ini akan muncul perubahan dan berbagai dampak positif, seperti pemenuhan Standar Pelayanan Publik, pengelolaan pengaduan secara efektif, penguatan kapasitas perangkat desa dalam melayani masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan budaya melayani.

Hadi Rahman memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Banjar dan seluruh jajaran Pemkab Banjar, khususnya Inspektorat dan DPMD Banjar, atas komitmen kuat dan pencapaian dalam mewujudkan Desa Anti Maladministrasi yang pertama di Kabupaten Banjar.

“Ini juga bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemkab Banjar yang berjangka panjang. Bukan program sesaat atau hanya seremoni belaka. Tapi ikhtiar kebaikan membangun pelayanan publik yang prima, sehingga masyarakat dan pengguna layanan nantinya yang merasakan manfaat dan dampak positif,” pungkasnya. (rilis/smr)

Tags: daerahOmbudsmanPemerintahanPemkab Banjarsaidi mansyur

Baca Juga

Dukung Program Pemerintah Akad Massal KUR, Bank Ikut Berkontribusi 250 Debitur

Dukung Program Pemerintah Akad Massal KUR, Bank Ikut Berkontribusi 250 Debitur

Sabtu, 25 Okt 2025 | 21:20
Ciptakan Sitkamtibmas, Dit Intelkam Polda Kalsel Jalin Keakraban dengan Warga Belda

Ciptakan Sitkamtibmas, Dit Intelkam Polda Kalsel Jalin Keakraban dengan Warga Belda

Sabtu, 25 Okt 2025 | 21:14
Cari Kerja, Datangi Job Fair BLK 2025 Pemprov Kalsel

Cari Kerja, Datangi Job Fair BLK 2025 Pemprov Kalsel

Jumat, 24 Okt 2025 | 17:13
Jaga Stabilitas Pangan, Pemko Banjarmasin Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Sidrap dan Enrekang 

Jaga Stabilitas Pangan, Pemko Banjarmasin Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Sidrap dan Enrekang 

Jumat, 24 Okt 2025 | 16:59
Next Post
Arifin Tak Mau Ada Lagi Sekolah Terdampak Kebakaran

Arifin Tak Mau Ada Lagi Sekolah Terdampak Kebakaran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist