SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, pemegang saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel menunjuk Fachrudin sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank Kalsel hingga ditetapkan Dirut definitif.
Terkait pergantian Dirut Bank Kalsel ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan tak menyoal.
Bahkan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim berpendapat, hal itu biasa dalam sebuah perusahaan perbankan, termasuk di Bank Kalsel.
“Itu haknya pemegang saham untuk pergantian pucuk pimpinan, baik itu Dirut maupun Jajaran Dewan Komisaris. Bahkan pergantian pucuk pimpinan melalui RUPS ini waktunya tidak dibatasi dan boleh kapan saja tergantung pemegang saham,” jelasnya.
Memang diakuinya selama Bank Kalsel dipimpin Hanawijaya secara umum kinerja Bank Kalsel terus membaik. Namun suksesnya kepemimpinan seseorang tidak bisa hanya diukur dari kinerja perusahaan saja.
“Pemegang saham mungkin punya penilaian lain, salah satunya kalau untuk Bank Kalsel adalah bagaimana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dapat memberikan efek positif bagi pengembangan ekonomi daerah, salah satunya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tuturnya.
Nah, kata dia, untuk sektor UMKM ini memang Bank Kalsel kinerjanya hanya naik sebesar 8,5 persen. “Padahal untuk perbankan lainnya di Kalsel naiknya rata-rata mencapai 15 persen,” timpalnya.
Dia pun berharap, Dirut Bank Kalsel definitif ke depan, hendaknya dapat memperhatikan sektor UMKM agar lebih maju lagi ke depannya di Banua.
Ia juga meminta, Bank Kalsel segera melaporkan hasil RUPS ke OJK, agar bisa ditindak lanjuti dengan meminta Bank Kalsel mengajukan nama Dirut definitif baru.
“Karena di OJK tidak mengenal adanya Plt untuk posisi Dirut. Jadi setelah hasil RUPS diberikan, akan segera kami lakukan pembinaan supaya proses Dirut definitif di Bank Kalsel ini bisa secepatnya dilakukan seleksi dan dikukuhkan,” tukasnya.
Menyikapi terkait penetapan Plt. Dirut Bank Kalsel yang diamanatkan kepada Fachrudin, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo menyampaikan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemegang Saham yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengatur terkait penetapan posisi jabatan pengurus di Bank Kalsel. Hal itu mutlak menjadi keputusan Gubernur beserta Bupati/Walikota selaku Pemegang Saham sebagaimana disepakati dan ditetapkan dalam RUPS,” tuturnya. (adv/smr)