Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Napi Melanggar Hukum dan Melarikan Diri Tak Dapat Remisi 

Kamis, 18 Agu 2022 | 08:31 WITA
Foto bersama di sela penyerahan remisi. (foto : Humas Kemenkunham Kalsel)

Foto bersama di sela penyerahan remisi. (foto : Humas Kemenkunham Kalsel)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) yang melanggar hukum dan pernah melarikan diri dipastikan tidak akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi saat momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diperingati setiap 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah (Kawil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Lilik Sujandi menyampaikan, pada tahun ini sebanyak 6.958 narapidana dan anak di Kalsel yang memenuhi syarat dan menerima remisi umum.

“Dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 narapidana dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana,” katanya.

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Kembangkan Pariwisata, Pemprov Kalsel Gelar Jambore Pokdarwis

Kembangkan Pariwisata, Pemprov Kalsel Gelar Jambore Pokdarwis

Rabu, 1 Okt 2025 | 19:26
Gubernur H Muhidin dan Wagub Hasnuryadi Harapkan Banjarmasin Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera

Gubernur H Muhidin dan Wagub Hasnuryadi Harapkan Banjarmasin Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera

Rabu, 1 Okt 2025 | 09:57
Pornas ke-XVII Korps Korpri 2025 di Palembang, Gubernur Pesan Kontingen ASN Kalsel Jaga Sportivitas

Pornas ke-XVII Korps Korpri 2025 di Palembang, Gubernur Pesan Kontingen ASN Kalsel Jaga Sportivitas

Rabu, 1 Okt 2025 | 08:47

Menurut dia, pemberian remisi adalah bukti bahwa negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.

“Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menyampaikan, remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik, serta berkomitmen dalan mengikuti program-program yang telah dilaksanakan UPT Pemasyarakatan.

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ucapnya.

Diketahui pemberian remisi dibagi menjadi dua, yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.

Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana.

Sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini.

Pada momentum peringatan hari kemerdekaan ke-77 kali ini, pemberian remisi umum secara seremonial dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (smr)

Tags: gubernur kalselHUT RIKalimantanKalselKemenkumham KalselKemerdekaanpaman birinRemisiseputaran.id

Baca Juga

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15
Hadiri ‎Pameran Kerajinan INACRAFT, Ketua Dekranasda Kalsel Motivasi UMKM Banua

Hadiri ‎Pameran Kerajinan INACRAFT, Ketua Dekranasda Kalsel Motivasi UMKM Banua

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:09
Generasi Muda Kalselteng Berinovasi, AHM Best Student 2025 Regional Sukses Digelar

Generasi Muda Kalselteng Berinovasi, AHM Best Student 2025 Regional Sukses Digelar

Senin, 22 Sep 2025 | 11:17
Bank Kalsel Paringin Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Nasabah

Bank Kalsel Paringin Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Nasabah

Rabu, 17 Sep 2025 | 20:53
Next Post
DLH Berikan Waktu Tiga Pekan Bersihkan Pencemaran Minyak 

DLH Berikan Waktu Tiga Pekan Bersihkan Pencemaran Minyak 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist