SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda) resmi menaikkan tarif air leding sebesar 10 persen di Banjarmasin.
Penyesuaian tarif itu, berdasarkan konsultasi publik terdahulu. Dan kenaikan tarif itu, akan seiring dengan peningkatan pelayanan.
“Sosialisasi kenaikan sudah dilalukan dalam waktu kurang lebih satu bulan,” kata Direktur Utama PTAM Bandarmasih Yuda Achmadi, di Aula PTAM Bandarmasih, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, kata dia, kenaiakan tarif itu sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 118 yang menentukan batas atas dan batas bawah, serta Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 tahun 2022.
“Kenaikan atau penyesuaian tarif ini secara resmi dimulai pada 1 September 2022, untuk pemakaian Agustus. Jadi saat pelanggan melakukan pembayaran bulan September nanti sudah menggunakan tarif baru,” tuturnya.
Yudha menyatakan, dengan kenaikan tarif itu, pihaknya juga menjanjikan untuk meningkatan perbaikan pelayanan bagi pelanggan.
“Untuk prioritas, ada di daerah Banjarmasin Barat dan Utara,” sebutnya.
Namun, kata dia, perbaikan jaringan dan lainnya tersebut membutuhkan proses.
“Semua itu perlu waktu tidak bisa instan, soalnya melalui beberapa tahapan terlebih dahulu,” tukasnya. (shn/smr)