Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial Kementerian ATR / BPN

Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Caranya

Sabtu, 7 Jun 2025 | 16:17 WITA
Menteri Nusron Wahid saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada penerima. (foto : istimewa)

Menteri Nusron Wahid saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada penerima. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.

Di 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan, agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat.

Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara Sepakat Menjaga Ekosistem Tata Ruang

Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara Sepakat Menjaga Ekosistem Tata Ruang

Senin, 21 Jul 2025 | 20:28
Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II Kementerian ATR/BPN, Sekjen Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II Kementerian ATR/BPN, Sekjen Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:01
Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan Aktif Melalui Program Reforma Agraria

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan Aktif Melalui Program Reforma Agraria

Rabu, 16 Jul 2025 | 15:47
Gubernur Lantik Empat Dewan Komisaris Baru Bank Kalsel

Gubernur Lantik Empat Dewan Komisaris Baru Bank Kalsel

Senin, 14 Jul 2025 | 19:05

Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (adv/smr)

Tags: AdvetorialBiro Humas Kementerian ATR/BPNKementerian ATR/BPNKementerianATRBPNMajuDanModernMelayaniProfesionalTerpercayaMenteri NusronMenujuPelayananKelasDuniaNasionalSertipikatTanah Wakaf

Baca Juga

Tinjau Lokasi TMMD ke-125, Walikota Yamin : Ini Dukung Percepatan Pembangunan

Tinjau Lokasi TMMD ke-125, Walikota Yamin : Ini Dukung Percepatan Pembangunan

Rabu, 23 Jul 2025 | 17:32
Program TMMD ke-125 di Kuin Kacil Resmi Dimulai

Program TMMD ke-125 di Kuin Kacil Resmi Dimulai

Rabu, 23 Jul 2025 | 17:21
Siapkan Anggaran Rp 22 Miliar, 24 SD Rusak Bakal Diperbaiki 

Siapkan Anggaran Rp 22 Miliar, 24 SD Rusak Bakal Diperbaiki 

Rabu, 23 Jul 2025 | 16:20
Pemko Banjarmasin Bakal Tetapkan HET LPG 3 Kg di Sub Pangkalan

Pemko Banjarmasin Bakal Tetapkan HET LPG 3 Kg di Sub Pangkalan

Rabu, 23 Jul 2025 | 15:54
Next Post
60 Tahun Trio Motor, Kian Erat Bersama Masyarakat Lewat Aksi Kurban

60 Tahun Trio Motor, Kian Erat Bersama Masyarakat Lewat Aksi Kurban

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist