Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

Menkumham Tegaskan RUU Hukum Acara Perdata untuk Percepat Penyelesaian Perkara

Rabu, 16 Feb 2022 | 20:53 WITA
Menkumham RI Yasonna H Laoly saat menyampaikan penjelasan Presiden atas RUU Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.

Menkumham RI Yasonna H Laoly saat menyampaikan penjelasan Presiden atas RUU Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Dengan hadirnya regulasi itu, nantinya bakal mempercepat penyelesaian perkara perdata, yang biasanya memakan waktu sangat lama.

Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat menyampaikan penjelasan Presiden atas RUU tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan beberapa poin penambahan dan penguatan dalam rancangan Hukum Acara Perdata.

Kemenag dan DPR RI Sepakati Biaya Haji Turun

Kemenag dan DPR RI Sepakati Biaya Haji Turun

Selasa, 7 Jan 2025 | 10:00
DPRD Kalsel Hadiri Seminar Nasional MKD DPR RI

DPRD Kalsel Hadiri Seminar Nasional MKD DPR RI

Selasa, 3 Sep 2024 | 19:42
Syamsul Dukung Program Bank Kalsel

Syamsul Dukung Program Bank Kalsel

Rabu, 3 Jul 2024 | 19:34
Anggota DPR RI, Syamsul Bahri Inginkan Calon Pemimpin Punya Semangat Pangeran Antasari 

Anggota DPR RI, Syamsul Bahri Inginkan Calon Pemimpin Punya Semangat Pangeran Antasari 

Minggu, 30 Jun 2024 | 22:53

Yasonna menjelaskan, sebagai penyempurnaan terdapat norma penguatan dalam RUU itu, yaitu antara lain, pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN.

Kemudian kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” kata Yasonna.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik juga pengumuman penetapan.

“Pemanfaatan teknologi dan infomasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” ujar Yasonna.

Bagi dia, ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE yang telah mengatur keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

Kemudian terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata Yasonna, sangat penting karena kemudahan berusaha (ease of doing business) bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaian perkara di pengadilan.

“Oleh karena itu dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai Gugatannya paling banyak Rp500 juta,” ucap Yasonna.

Adapun pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara: utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, dan pembatalan perjanjian.

Yasonna menuturkan, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian.

“Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” ungkapnya.

Dia menegaskan, materi Hukum Acara Perdata akan menjangkau hakim, ketua pengadilan, juru sita, panitera, para pihak yang beracara di persidangan perdata, ahli waris, kuasa hukum para pihak, termasuk aparat penegak hukum, maupun masyarakat (termasuk pelaku usaha).

RUU ini, diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan para subyek hukum, selain itu juga untuk melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Kolonial Belanda ada tiga jenis, yakni Burgelijke rechts voordering (Brv) adalah untuk golongan Eropa, Het Herziene Indonesische Reglement (HIR) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah Jawa dan Madura, Reglement Buitingewesten (Rbg) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah luar Jawa dan luar Madura.

Selain itu, masih banyak Peraturan Perundang-undangan produk NKRI termasuk SEMA dan PERMA. (smr)

Tags: DPR-RIMenkumhamRUU Hukum Acara PerdataYasonna H Laoly

Baca Juga

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI untuk KH Ma’ruf Amin

Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI untuk KH Ma’ruf Amin

Kamis, 14 Agu 2025 | 14:28
Menteri Nusron Minta Maaf kepada Masyarakat atas Kesalahpahaman Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Menteri Nusron Minta Maaf kepada Masyarakat atas Kesalahpahaman Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Rabu, 13 Agu 2025 | 11:54
Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen di Batas Tanah

Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen di Batas Tanah

Senin, 11 Agu 2025 | 16:44
Next Post
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Dukung Pembangunan Rumdin Walikota

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Dukung Pembangunan Rumdin Walikota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist