SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Program ngabuburit pengawasan yang diselenggarakan sepanjang Ramadhan 1444 Hijriah telah masuk lensa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Program ngabuburit sesi ke – 12 pada Rabu (12/04/2023) ini, mengangkat isu Penegakan Hukum Pemilu dalam Irisan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Narasumber utama yang merupakan seorang aktivis dan pengamat politik Indonesia dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry menilai Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang rumit, karena banyak irisan pada setiap tahapan Pemilu sehingga perlu adanya antisipasi dan perlu ada metode mitigasi guna menjaga nilai demokrasi.
Menurutnya, irisan pada Pemilu Serentak 2024 adalah Ketika ada beberapa jadwal yang berjalan diwaktu yang sama. Namun untungnya pemilihannya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.
Beberapa tahapan pemilu yang akan beririsan dengan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, penanganan masalah hukum di Mahkamah Konstitusi.
Tahapan lainya juga adalah kemungkinan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Sedangkan tahapan Pilkada yang beririsan umumnya hampir seluruh tahapan kecuali tahapan kampanye, logistik, pemungutan suara, penghitungan suara serta penetapan hasil.
“Kalau kita berbicara irisan adalah soal dimana ada jadwal yang jalan diwaktu yang sama. namun perlu menjadi perhatian adalah beban kerja tersebut berkaitan langsung dengan kualitas kerja penyelenggara,” jelas Jerry
Meskipun sulit, menurutnya menjadi penting bagi penyelenggara untuk dapat menempatkan regulasi pada tahapan sesuai dengan tahapan Pilkada atau Pemilu. Kelalaian dalam penerapan pasal akan berakibat fatal pada integrasi tahapan selanjutnya.
Pada kegiatan ngabuburit pengawasan 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara hybrid diseluruh Indonesia memiliki target antara lain, meningkatkan literasi politik jajaran pengawas pemilu dan masyarakat, meningkatkan strategi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan pengawas pemilu, menyerap aspirasi dan masukan masyarakat untuk penguatan tugas fungsi dan kelembagaan Bawaslu.
Kemudian meningkatkan strategi pengawasan partisipatif baik mekanisme pencegahan dan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat, serta meningkatkan pengawasan kolaboratif antara Bawaslu dan masyarakat.
Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid juga mewanti – wanti potensi pelanggaran Pemilu meliputi potensi politik transaksional yang riskan dilakukan, potensi pelanggaran kode etik, kode perilaku hingga isu gratifikasi.
“Diperlukan strategi menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan sinergitas antar stakeholder pemilu. Selain itu penyelenggara Pemilu harus mampu menyampaikan kerja – kerja kelembagaan dalam mendukung terciptanya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” tutur Majid
Adapun indikator kualitas penyelenggaraan Pemilu antara lain, kesiapan penyelenggara Pemilu untuk bekerja professional, mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
Kemudian rakyat dengan kesadaran penuh dapat merdeka dalam menyalurkan aspirasi pilihannya, aman tertib, nyaman, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Selanjutnya, terpilihnya legislatif dan eksekutif yang sesuai dengan keinginan rakyat, serta terselenggaranya Pemilu yang baik dan bermartabat.
Kegiatan ngabuburit pengawasan di Kalsel dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel T. Dahsya K. Putra dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Sekretariat Bawaslu Kalsel H. Supriyanto Noor.
Juga mengundang peserta dari kelompok organisasi kemahasiswaan, kelompok pemantau pemilu secara luring di Aula Bawaslu Kalsel, beserta jajaran pengawas pemilu yang tergabung melalui daring. (smr)