SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) mengenai pentingnya melindungi merek produk.
Adapun upaya yang dilakuka yakni melalui pendaftaran dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Maka dari itu, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek Bagi IKM Banjarmasin.
Ada 100 pelaku IKM yang ikut dan didaftarkan merek produknya dari 164 IKM yang mendaftar.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, ini bagian dari upaya Pemko Banjarmasin untuk memajukan IKM, agar naik kelas.
“Salah satunya dukungan terhadap IKM mempunyai merek,” sebutnya.
Ikhsan mengatakan, sosialisasi ini guna memahami proses pendaftaran HKI yang berupa merek.
Baginya, ini sebuah hal yang bagus, dengan kondisi sekarang merek menjadi perlidungan tersendiri bagi seluruh IKM di Banjarmasin.
‘Siapa tau nanti ketika naik kelas mempunyai merek tersendiri. Dan ada daya tarik ternyata belum terdaftar, bisa sewaktu-waktu di ambil alih oleh orang lain,” katanya usai membuka sosialisasi, di Aula Rumah Kemasan Kota Banjarmasin, Jalan Brigjend Hasan Basri, Komplek Meranti, Banjarmasin, Rabu (25/6/2025).
Makanya, kata dia, diberikan sosialisasi, supaya pelaku IKM bisa memahami dan melakukan kelengkapan sebuah produk, dan yang tidak terkalahkan adalah merek.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar menyebut, sosialisasi ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada IKM, serta memberikan pelindung merek produk melalui pendaftaran HKI.
“Soalnya penting, ada yang sudah 10 tahun IKM kita membangun usahanya tapi ternyata setelah didaftarkan HKI, bahwa merek sudah ada terdaftar. Sehingga harus mengganti mereknya, jadi sangat disayangkan,” ungkapnya.
Makanya, kata Tezar, Pemko Banjarmasin hadir untuk memberikan perlindungan kepada IKM khususnya merek.
Ia berharap, yang sudah pernah mendaftar dan sudah habis masa waktunya, untuk bisa mendaftarkan ulang.
“Soalnya jangka waktunya itu 10 tahun, agar bisa terlindungi dengan berbagai aturan yang sudah ada,” bebernya.
Ada 100 IKM mendapatkan kesempatan mendaftarkan mereknya dan HKI secara gratis.
“Bagi IKM tidak termasuk, bisa saja mendaftarkan usahanya di Disperdagin dan minta rekomendasi yang nanti mendapat pengurangan biaya dari Rp1,8 Juta menjadi Rp500 ribu saja,” jelasnya.
Hal yang harus diperhatikan IKM, telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru didampingi untuk mendaftarkan di HKI.
“Jadi minimal dicek dulu, sebelum lanjut proses legal lainnya,” tukasnya. (shn/smr)