SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banjarmasin melalui program inovasi Rekayasa Jiwa (RJ) melakukan perekaman data diri masyarakat.
Sehingga, program yang dimulai sejak pertengahan 2022 lalu, sudah memberikan 121 lebih Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) kepada warga yang sakit, yang tidak memungkinkan untuk perekaman di tempat pelayanan.
Baik para Lanjut Usia (Lansia), penyandang Disabilitas, hingga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Banjarmasin Yusna Irawan menyatakan, semua orang berhak mendapatkan dokumen identitas, salah satunya KTP.
“Karena itu seluruh warga harus memilikinya termasuk ODGJ. Berdasarkan data dari Program Inovasi RJ dari 121 orang ada 30 orang diantaranya ODGJ,” jelasnya.
Ia mengatakan, ada hal unik saat merekam ODGJ di rumah singgah. “Ketika membuat mereka tenang agar bisa diambil fotonya, namun jika ngamuk terpaksa kita foto aja,” sebutnya.
Yusna mengatakan, kartu identitas tersebut juga untuk kepentingan layanan sosial dan kesehatan.
“Kepemilikan E-KTP untuk ODGJ, guna kepentingan jaminan kesehatan hingga pendataan bantuan sosial,” tukasnya. (shn/smr)