Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa

Layangkan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar

Kamis, 26 Jun 2025 | 19:47 WITA
Pihak DJP Kalselteng saat melayangkan Surat Paksa kepada salah satu wajib pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Pihak DJP Kalselteng saat melayangkan Surat Paksa kepada salah satu wajib pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6.227.404.085 dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalseteng.

Bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak.

Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan total nilai ketetapan  Rp76.898.348.081.

Kemenkeu Kalsel Sukses Lelang 44 Lot Barang

Kemenkeu Kalsel Sukses Lelang 44 Lot Barang

Kamis, 19 Jun 2025 | 16:05
Tersangka BYN Rugikan Negara Sebesar Rp1,334 Miliar

Tersangka BYN Rugikan Negara Sebesar Rp1,334 Miliar

Jumat, 13 Jun 2025 | 12:39
Tak Setor Pajak Rp20,4 Miliar, Bos PT SMJL Masuk Pengadilan

Tak Setor Pajak Rp20,4 Miliar, Bos PT SMJL Masuk Pengadilan

Kamis, 5 Jun 2025 | 13:49
DJP Kalselteng Catat Telah Terima 253.551 SPT Wilayah Kalsel

DJP Kalselteng Catat Telah Terima 253.551 SPT Wilayah Kalsel

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:10

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari total tersebut, KPP di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73.371.675.802.

Lebih spesifik KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalsel per tanggal 26 juni 2025 sebesar Rp5.964.752.465.

Sedangkan KPP di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279 per 26 Juni 2025 terealisasi penerimaan sebesar Rp262.651.620.

Lebih spesifik KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit menyampaikan sebanyak 3, KPP Pratama Pangkalanbun sebanyak 40, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.

Capaian ini menunjukkan bahwa penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan peningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan, pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut.

“Semoga dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tukasnya.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (smr)

Tags: DJP KalseltengKalseltengSurat Paksa

Baca Juga

Pembawa Baki Sang Saka Merah Putih Marsha Azakhwa Maulida Sempat Gugup 

Pembawa Baki Sang Saka Merah Putih Marsha Azakhwa Maulida Sempat Gugup 

Senin, 18 Agu 2025 | 12:50
Momen HUT ke-80 RI, Wagub Kalsel Ingin Makin Solid, Bersatu dan Rakyat Sejahtera

Momen HUT ke-80 RI, Wagub Kalsel Ingin Makin Solid, Bersatu dan Rakyat Sejahtera

Minggu, 17 Agu 2025 | 21:35
Bertepatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI, Walikota Yamin Tegak Lurus Mendukung Arah Kepemimpinan Nasional

Bertepatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI, Walikota Yamin Tegak Lurus Mendukung Arah Kepemimpinan Nasional

Minggu, 17 Agu 2025 | 12:33
Rifqinizamy Karsayuda Apresiasi Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Banjarmasin

Rifqinizamy Karsayuda Apresiasi Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Banjarmasin

Sabtu, 16 Agu 2025 | 20:51
Next Post
Stand Dispersip Kalsel di BAMARA Book Fair Menarik Perhatian Pengunjung

Stand Dispersip Kalsel di BAMARA Book Fair Menarik Perhatian Pengunjung

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist