Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa

Layangkan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar

Kamis, 26 Jun 2025 | 19:47 WITA
Pihak DJP Kalselteng saat melayangkan Surat Paksa kepada salah satu wajib pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Pihak DJP Kalselteng saat melayangkan Surat Paksa kepada salah satu wajib pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6.227.404.085 dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalseteng.

Bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak.

Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan total nilai ketetapan  Rp76.898.348.081.

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke PN Palangka Raya

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke PN Palangka Raya

Rabu, 29 Okt 2025 | 20:51
Warna dan Kreasi Warnai Workshop Pipe Cleaner Bouquet di Honda 2 Naga

Warna dan Kreasi Warnai Workshop Pipe Cleaner Bouquet di Honda 2 Naga

Senin, 27 Okt 2025 | 10:06
DJP Kalselteng Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Piagam Wajib Pajak

DJP Kalselteng Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Senin, 20 Okt 2025 | 18:10
PN Palangkaraya Vonis Pidana dan Denda Rp 40,9 Miliar Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

PN Palangkaraya Vonis Pidana dan Denda Rp 40,9 Miliar Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 14 Okt 2025 | 18:58

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari total tersebut, KPP di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73.371.675.802.

Lebih spesifik KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalsel per tanggal 26 juni 2025 sebesar Rp5.964.752.465.

Sedangkan KPP di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279 per 26 Juni 2025 terealisasi penerimaan sebesar Rp262.651.620.

Lebih spesifik KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit menyampaikan sebanyak 3, KPP Pratama Pangkalanbun sebanyak 40, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.

Capaian ini menunjukkan bahwa penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan peningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan, pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut.

“Semoga dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tukasnya.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (smr)

Tags: DJP KalseltengKalseltengSurat Paksa

Baca Juga

Realisasi Pendapatan Melebihi Target

Realisasi Pendapatan Melebihi Target

Rabu, 31 Des 2025 | 21:15
Malam Pergantian Tahun, Walikota Larang Penggunaan Kembang Api dan Konvoi di Jalan

Malam Pergantian Tahun, Walikota Larang Penggunaan Kembang Api dan Konvoi di Jalan

Rabu, 31 Des 2025 | 21:00
Opsen PKB dan BBNKB Dukung Optimalisasi PAD Banjarmasin

Opsen PKB dan BBNKB Dukung Optimalisasi PAD Banjarmasin

Selasa, 30 Des 2025 | 20:18
7.500 Siswa SD di Banjarmasin Menerima Vaksin Dengue

7.500 Siswa SD di Banjarmasin Menerima Vaksin Dengue

Selasa, 30 Des 2025 | 20:06
Next Post
Stand Dispersip Kalsel di BAMARA Book Fair Menarik Perhatian Pengunjung

Stand Dispersip Kalsel di BAMARA Book Fair Menarik Perhatian Pengunjung

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist