SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kini dapat ditemui langsung atau secara tatap muka dengan sanak keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Itu menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Setelah ditiadakannya layanan kunjungan akibat dari pandemi Covid-19, tentunya surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga tersebut menjadi kabar gembira bagi WBP maupun sanak keluarganya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono menyatakan, dengan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 itu menjadi dasar bagi Lapas dan Rutan memberikan layanan kunjungan bagi para WBP.
Dia pun mengimbau, surat edaran itu akan dilakukan penyesuaian pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, ketentuan penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka, yaitu pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak.
Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.
“Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin,” jelasnya.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
“Kemudian kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat,” sebutnya.
Namun, kata dia, kunjungan tatap muka ini tetap dievaluasi tergantung perkembangan Covid-19.
Sementara untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan ketentuan, mitra, stakeholder atau pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi.
Bagi mitra, stakeholder atau pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif. Kemudian untuk narapidana/anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
Sementara untuk Kepala Lapas, Rutan atau LPKA yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan.
Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA maksimal tiga kali dalam satu minggu.
“Terakhir pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dalam hal narapidana/anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah,” jelas Sri Yowono.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi mengatakan, melalui surat edaran tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Kalsel.
“Pelayanan kunjungan kembali kita buka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kembali kita jalankan. Tentu ini menjadi kabar gembira baik bagi WBP maupun kerabat dan keluarga yang selama kurang lebih 2 tahun terakhir tidak dapat bertemu akibat dari kondisi pandemi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan, ketentuan yang mengatur terkait penyelenggaran kunjungan dan pembinaan ini, harus dilaksanakan.
“Tentunya hal itu dilakukan untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif, terlebih dalam penerapan protokol kesehatan yang juga tetap dijaga ketat baik bagi pengunjung maupun WBP yang akan menemui keluarganya,” pungkasnya. (smr)