Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Politik

Langgar Aturan Kampanye, Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Jumat, 30 Des 2022 | 14:31 WITA
Ilustrasi kampanye

Ilustrasi kampanye

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bawaslu Banjarmasin kembali mengeluarkan surat imbauan untuk partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Imbauan yang dikeluarkan tertanggal 28 Desember 2022 tersebut, berisi aturan dan mekanisme kampanye peserta Pemilu untuk Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar itu, melarang peserta Pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Senin, 2 Mar 2026 | 19:27
15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

Rabu, 18 Feb 2026 | 21:40
Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Senin, 9 Feb 2026 | 21:46
Bukber di Swiss Belhotel Borneo Banjarmasin, Berkesempatan Dapatkan Umrah

Bukber di Swiss Belhotel Borneo Banjarmasin, Berkesempatan Dapatkan Umrah

Senin, 9 Feb 2026 | 21:34

Peserta Pemilu juga dilarang melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media dalam jejaring, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelumnya masa tenang.

Kemudian dalam pemberitaan sosialisasi Parpol dalam media cetak, elektronik, media dalam jaringan, lembaga penyiaran hingga media sosial mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.

Selanjutnya, bagi pihak peserta Pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa; perbaikan administratif, tatacara, prosedur sesuai ketentuan perundangan; kemudian teguran tertulis; dan tidak diikutkan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, bisa dikenakan sanksi tindak pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (smr)

Tags: banjarmasinBawasluKampanyepemiluseputaran.id

Baca Juga

Hingga H+7 Lebaran, Pemko Banjarmasin Buka Posko THR

Hingga H+7 Lebaran, Pemko Banjarmasin Buka Posko THR

Kamis, 5 Mar 2026 | 16:08
Bukber Pemko Banjarmasin dan PWI Kalsel, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Pemerintah dengan Insan Pers

Bukber Pemko Banjarmasin dan PWI Kalsel, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Pemerintah dengan Insan Pers

Rabu, 4 Mar 2026 | 22:09
Duta Mall Banjarmasin Bersiap Hadapi Potensi Lonjakan Pengunjung

Duta Mall Banjarmasin Bersiap Hadapi Potensi Lonjakan Pengunjung

Rabu, 4 Mar 2026 | 13:16
Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Volume Sampah Ada Meningkat Hingga 10 Persen Selama Ramadan

Selasa, 3 Mar 2026 | 14:12
Next Post
Videotron di Dinding Balaikota Banjarmasin Makan Biaya hingga Rp 2 Miliar

Videotron di Dinding Balaikota Banjarmasin Makan Biaya hingga Rp 2 Miliar

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist