Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Politik

Langgar Aturan Kampanye, Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Jumat, 30 Des 2022 | 14:31 WITA
Ilustrasi kampanye

Ilustrasi kampanye

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bawaslu Banjarmasin kembali mengeluarkan surat imbauan untuk partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Imbauan yang dikeluarkan tertanggal 28 Desember 2022 tersebut, berisi aturan dan mekanisme kampanye peserta Pemilu untuk Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar itu, melarang peserta Pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

SMPN 26 Banjarmasin Kemalingan, Uang dan Aset Raib Digasak Pelaku

SMPN 26 Banjarmasin Kemalingan, Uang dan Aset Raib Digasak Pelaku

Kamis, 27 Nov 2025 | 16:22
Momen Peringatan Hari Guru Nasional, SMAN 5 Banjarmasin Berikan Apresiasi Tenaga Pendidikan 

Momen Peringatan Hari Guru Nasional, SMAN 5 Banjarmasin Berikan Apresiasi Tenaga Pendidikan 

Selasa, 25 Nov 2025 | 13:59
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42

Peserta Pemilu juga dilarang melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media dalam jejaring, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelumnya masa tenang.

Kemudian dalam pemberitaan sosialisasi Parpol dalam media cetak, elektronik, media dalam jaringan, lembaga penyiaran hingga media sosial mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.

Selanjutnya, bagi pihak peserta Pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa; perbaikan administratif, tatacara, prosedur sesuai ketentuan perundangan; kemudian teguran tertulis; dan tidak diikutkan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, bisa dikenakan sanksi tindak pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (smr)

Tags: banjarmasinBawasluKampanyepemiluseputaran.id

Baca Juga

Momen Liburan, Disdik Banjarmasin Keluarkan SE Perkuat Keamanan Sekolah

Momen Liburan, Disdik Banjarmasin Keluarkan SE Perkuat Keamanan Sekolah

Kamis, 4 Des 2025 | 17:46
DPC PKB Banjarmasin Berduka atas Wafatnya Dr. H. Iqbal Firdausi

Progres Pembangunan Rumah Maggot Capai 75 Persen

Kamis, 4 Des 2025 | 17:41
DPC PKB Banjarmasin Berduka atas Wafatnya Dr. H. Iqbal Firdausi

DPC PKB Banjarmasin Berduka atas Wafatnya Dr. H. Iqbal Firdausi

Kamis, 4 Des 2025 | 17:38
Sosialisasi Kemetrologian Sasar Pelaku Usaha Laundry

Sosialisasi Kemetrologian Sasar Pelaku Usaha Laundry

Rabu, 3 Des 2025 | 17:56
Next Post
Videotron di Dinding Balaikota Banjarmasin Makan Biaya hingga Rp 2 Miliar

Videotron di Dinding Balaikota Banjarmasin Makan Biaya hingga Rp 2 Miliar

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist