SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin memastikan tak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, selama masa pengajuan gugatan tidak ada pasangan calon (Paslon) yang melayangkan keberatan hasil Pilwali ke MK.
Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah bersyukur tidak ada gugatan yang masuk terkait hasil Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarmasin, sehingga proses selanjutnya bisa segera berjalan.
“Mudah-mudahan tidak ada gugatan,” katanya, Sabtu (7/12/2024).
Dikatakannya, hasil rekapitulasi Pilwali Banjarmasin menunjukkan Paslon HM Yamin-Hj Ananda meraih suara terbanyak 136.925 suara.
Di posisi kedua, pasangan H Mukhyar dan Awan Subarkah 80.410 suara Terakhir posisi ketiga H Arifin Noor dan M Supian Akbari dengan 68.331 suara.
Diketahui, proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Banjarmasin sudah selesai dilaksanakan.
Kini, hanya tinggal menunggu proses penetapan atau pelantikan HM Yamin – Ananda sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025 mendatang. (shn/smr)