SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi II DPRD Kalsel juga diajak untuk melihat langsung aktivitas di MallnPelayanan Publik (MPP) Tabalong yang diisi oleh 21 mitra.
Fahrani selaku pimpinan rombongan Komisi II DPRD Kalsel mengatakan, selain melaksanakan tugas pengawasan terkait investasi, pihaknya juga melihat langsung aktivitas di MPP Tabalong.
“Kami melihat langsung MPP, dan layanannya kepada masyarakat cukup bagus karena ditunjang semua SKPD di Tabalong dan mitra terkait, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan layanan publik, perizinan berusaha dan sebagainya bisa terlayani dengan baik,” puji Fahrani.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengapresiasi dengan harapan kabupaten dan kota lainnya di Kalsel, agar bisa mencontoh pelayanan MPP Tabalong.
“Kabupaten dan kota lainnya di Kalsel agar mencontoh MPP Tabalong, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan terjamin,” tuturnya.
Selain itu, Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan ini juga bertujuan melakukan monitoring investasi di Tabalong. Dan ternyata, realisasi investasi di Bumi Saraba Kawa itu tertinggi di Kalsel.
Di kesempatan itu, Sekretaris DPMPTSP Tabalong Syaiful Anshari menjelaskan, potensi dan peluang investasi di Tabalong yang merupakan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) ini, didominasi sektor pertambangan, pembangkit tenaga listrik, perkebunan dan pertanian.
Diungkapkannya, pada Januari-Desember 2021 lalu, Tabalong berada diurutan tertinggi realisasi investasi di Kalsel, mencapai Rp3,5 triliun lebih dan 2022 meningkat hingga Rp3,8 triliun.
“Harapan kami ini terus meningkat dengan menerapkan berbagai strategi tentunya,” katanya.
Syaiful Anshari juga menjelaskan, strategi untuk meningkatkan investasi, di antaranya melalui promosi bermitra dengan PTSP provinsi dan mandiri.
“Kemudian melalui penyediaan sarana pelayanan yang nyaman MPP Tabalong, hingga menyiapkan regulasi yang memberikan kemudahan atau insentif bagi pelaku usaha dalam bentuk peraturan daerah penyelenggaraan penanaman modal,” tukasnya. (smr)