SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) datangi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk perdalam informasi soal pemekaran wilayah yang ada di Provinsi Kalsel.
Diketahui sebelumnya, ada dua wacana pemekaran kabupaten atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalsel. Pertama ialah Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya yang ada di Kabupaten Banjar yang tengah disuarakan oleh masyarakat.
Desakan suara masyarakat inilah, ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo yang membuat mereka bertandang di Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI pada Jumat (14/2/2025) pagi.
Melalui proses diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim, didapatkan informasi bahwa status pengusulan DOB tersebut berstatus moratorium.
Moratorium dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru. Yang artinya, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, H. Kartoyo menyampaikan, pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun, ia juga menegaskan bahwa desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.
“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap kami kawal. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ujar Kartoyo.
Pada prinsipnya, lanjut H. Kartoyo, DPRD Kalsel akan mendukung apapun yang terbaik bagi masyarakat “Banua”, jika memang pemekaran ini merupakan solusi dari banyak persoalan, maka patut untuk didukung. (putza/smr)