Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial DPRD Banjarmasin

Kasus Penahanan Ijazah, Pemantik Revisi Perda Ketenagakerjaan

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:15 WITA
Ketua Pansus Revisi Perda Ketenagakerjaan Muhammad Mustakim. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Revisi Perda Ketenagakerjaan Muhammad Mustakim. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rupanya ada alasan khusus hingga Perda Ketenagakerjaan direvisi, yakni kasus penahanan ijazah. Kini revisi Perda Ketenagakerjaan sudah mendekati tahap finalisasi di DPRD Banjarmasin.

Dalam revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut salah satu poin penting yang ditegaskan yakni larangan perusahaan menahan ijazah karyawan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim menegaskan, revisi ini perlu. Pasalnya sejak 2018 perda tersebut belum pernah direvisi.

Dewan Kalsel Studi Komparasi ke DPRD Kalteng terkait Revisi Perda Narkotika 

Dewan Kalsel Studi Komparasi ke DPRD Kalteng terkait Revisi Perda Narkotika 

Sabtu, 3 Des 2022 | 09:12
Dengar Pendapat Masyarakat, Pemko Banjarmasin Bakal Usulkan Revisi Perda Ramadhan

Dengar Pendapat Masyarakat, Pemko Banjarmasin Bakal Usulkan Revisi Perda Ramadhan

Kamis, 21 Apr 2022 | 09:48
Kesiapan Armada Damkar Akan Diperketat

Kesiapan Armada Damkar Akan Diperketat

Rabu, 19 Jan 2022 | 16:30

“Padahal, banyak isu baru di lapangan, termasuk persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat. Salah satunya penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujarnya

Sebelumnya Pansus melakukan studi tiru ke sejumlah daerah. “Beberapa daerah sudah lebih maju soal perlindungan tenaga kerja. Kita pelajari itu dan kita sesuaikan dengan kondisi di Banjarmasin,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Mustakim mengatakan, larangan penahanan ijazah ini merujuk pada kebijakan nasional. “Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Penahanan dokumen penting seperti ijazah bisa menghambat mobilitas karier pekerja. Jadi, dalam revisi Perda ini, penegasan terhadap larangan tersebut akan dimuat dan menjadi acuan hukum yang kuat.

“Kita ingin ada pemahaman yang sama antara pengusaha dan pekerja. Kalau memang dalam perjanjian kerja ada klausul soal jaminan, harus tetap menghormati hak-hak karyawan,” jelasnya.

Dengan revisi Perda ini, diharapkan praktik penahan ijazah itu tidak lagi terjadi. “Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa difinalisasi. Perda ini bukan cuma untuk melindungi pekerja, tapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” pungkas Acim.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Anshari juga menyatakan, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan atau tempat kerja tidak dibenarkan dalam kesempatan perjanjian kerja.

Ia menuturkan, isu penahanan ijazah karyawan ini menjadi isu nasional, bahkan kasusnya sempat terjadi di Kota Banjarmasin.

Menurut dia, kasus ini menjadi pemantik untuk revisi Perda Ketenagakerjaan agar kasus menahan ijazah tidak terulang pada masa mendatang, dan memiliki kekuatan hukum di kalangan masyarakat pekerja.

Selain membahas isu itu, ungkap dia, revisi Perda yang diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut juga menyangkut tenaga kerja asing (TKA).

Selain itu, ungkap dia, terkait pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan.”Intinya revisi Perda ini untuk memperkuat hak-hak pekerja, namun juga tetap memberikan kemudahan bagi tempat usaha serta perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya. (sna/smr)

Tags: KetenagakerjaanPenahanan IjazahRevisi Perda

Baca Juga

SDN Kelayan Selatan 2 Hanya Ada Sembilan Peserta Didik Baru

SDN Kelayan Selatan 2 Hanya Ada Sembilan Peserta Didik Baru

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:55
279 PPPK Pemko Banjarmasin Mengikuti Orientasi

Pendanaan PPPK Dirasa Bebani Keuangan Daerah

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:45
Perbaiki 29 Sekolahan Rusak, Disdik Siapkan Rp 30 Miliar

Perbaiki 29 Sekolahan Rusak, Disdik Siapkan Rp 30 Miliar

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:32
DKP3 Banjarmasin Tertarik Menjadi Penghasil Benih Padi 

DKP3 Banjarmasin Tertarik Menjadi Penghasil Benih Padi 

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:24
Next Post
DKP3 Banjarmasin Tertarik Menjadi Penghasil Benih Padi 

DKP3 Banjarmasin Tertarik Menjadi Penghasil Benih Padi 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist