SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rupanya ada alasan khusus hingga Perda Ketenagakerjaan direvisi, yakni kasus penahanan ijazah. Kini revisi Perda Ketenagakerjaan sudah mendekati tahap finalisasi di DPRD Banjarmasin.
Dalam revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut salah satu poin penting yang ditegaskan yakni larangan perusahaan menahan ijazah karyawan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim menegaskan, revisi ini perlu. Pasalnya sejak 2018 perda tersebut belum pernah direvisi.
“Padahal, banyak isu baru di lapangan, termasuk persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat. Salah satunya penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujarnya
Sebelumnya Pansus melakukan studi tiru ke sejumlah daerah. “Beberapa daerah sudah lebih maju soal perlindungan tenaga kerja. Kita pelajari itu dan kita sesuaikan dengan kondisi di Banjarmasin,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Mustakim mengatakan, larangan penahanan ijazah ini merujuk pada kebijakan nasional. “Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Penahanan dokumen penting seperti ijazah bisa menghambat mobilitas karier pekerja. Jadi, dalam revisi Perda ini, penegasan terhadap larangan tersebut akan dimuat dan menjadi acuan hukum yang kuat.
“Kita ingin ada pemahaman yang sama antara pengusaha dan pekerja. Kalau memang dalam perjanjian kerja ada klausul soal jaminan, harus tetap menghormati hak-hak karyawan,” jelasnya.
Dengan revisi Perda ini, diharapkan praktik penahan ijazah itu tidak lagi terjadi. “Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa difinalisasi. Perda ini bukan cuma untuk melindungi pekerja, tapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” pungkas Acim.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Anshari juga menyatakan, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan atau tempat kerja tidak dibenarkan dalam kesempatan perjanjian kerja.
Ia menuturkan, isu penahanan ijazah karyawan ini menjadi isu nasional, bahkan kasusnya sempat terjadi di Kota Banjarmasin.
Menurut dia, kasus ini menjadi pemantik untuk revisi Perda Ketenagakerjaan agar kasus menahan ijazah tidak terulang pada masa mendatang, dan memiliki kekuatan hukum di kalangan masyarakat pekerja.
Selain membahas isu itu, ungkap dia, revisi Perda yang diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut juga menyangkut tenaga kerja asing (TKA).
Selain itu, ungkap dia, terkait pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan.”Intinya revisi Perda ini untuk memperkuat hak-hak pekerja, namun juga tetap memberikan kemudahan bagi tempat usaha serta perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya. (sna/smr)