SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), bertempat di Aula Kantor Wilayah, Senin (25/4/2022).
Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Mualimin Abdi, yang hadir secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Ombudsman Perwakilan Kalsel yang bertindak sebagai saksi.
Diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri, serta Sopian Hadi mewakili Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel dan Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Pencanangan P2HAM.
Kepala Kanwil Kalsel Lilik Sujandi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebijakan dari Ditjen HAM.
“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kebijakan oleh Ditjen HAM dalam upaya Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Dalam pemajuan HAM terkait dengan Kota/Kabupaten berbasis HAM pada tahun 2021, sudah baik dan beberapa masih diperlukan untuk pendampingan, diharapkan capaian Kota/Kabupaten pada Tahun 2022 akan lebih optimal,” ujarnya.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.
Selanjutnya, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menuturkan, kegiatan ini merupakan langkah yang cukup strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.
“Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Kepala Kantor Wilayah nantinya untuk melakukan penilaian atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Kerja telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Baginya, jika pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia, sejatinya layanan tersebut memiliki sifat non diskriminasi, bernilai keadilan dan berkepastian hukum sehingga pada akhirnya masyarakat akan memperoleh pelayanan yang memuaskan, terukur dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Selamat kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dengan cepat melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, segera lakukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Mualimin Abdi. (smr)