Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Ekonomi

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak

Rabu, 12 Nov 2025 | 12:32 WITA
Kegiatan Blokir Rekening penunggak pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Kegiatan Blokir Rekening penunggak pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan tunggakan terbesar. Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp 40.462.982.872.
Pada wilayah Kalsel, disampaikan 88 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp30.944.227.500, sedangkan wilayah Kalteng. disampaikan permintaan blokir sejumlah 67 oleh 3 KPP dengan nilai tunggakan Rp9.518.755.372.

Pelaksanaan pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan, aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Langkah ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan, sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respon kooperatif, kami harus lakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujar Syamsinar, Selasa (11/11/2025).

DJP Kalselteng Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Piagam Wajib Pajak

DJP Kalselteng Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Senin, 20 Okt 2025 | 18:10
Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Rabu, 15 Okt 2025 | 17:19
Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Generasi Muda Kalselteng Berinovasi, AHM Best Student 2025 Regional Sukses Digelar

Generasi Muda Kalselteng Berinovasi, AHM Best Student 2025 Regional Sukses Digelar

Senin, 22 Sep 2025 | 11:17

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak
yang Masih Harus Dibayar.

Meski telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.

Syamsinar menambahkan, pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan negara.

“Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan melalui sinergi yang semakin kuat dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa keuangan,” tegasnya. (smr)

Tags: BlokirDJP PajakKalseltengKanwil DJP KalseltengPajakRekening

Baca Juga

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:49
Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:14
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42
Next Post
Ada 14 Pemohon Anak Angkat, Dinsos Kalsel Gelar Sidang Tim PIPA

Ada 14 Pemohon Anak Angkat, Dinsos Kalsel Gelar Sidang Tim PIPA

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist