SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan baru terkait Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikeluarkan.
Dalam UU Nomor 20 tahun 2023 yang diterbitkan pada 31 Oktober lalu, menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Nah, yang menjadi kabar gembira Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan dana pensiun sama halnya dengan PNS, sesuai dengan tertuang dalam komponen yang akan diberikan dalam peraturan tersebut.
Yang mana, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua. Sesuai pasal 21 ayat 6 UU Nomor 20 tahun 2023.
Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, nantinya akan disusun terkait Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi baru ASN itu.
“Tapi itu hanya mencakup ASN dan PPPK, dan di luar itu tidak ada dapat. Kemudian mengenai penyelesaian terhadap non ASN atau tenaga honorer itu sambil berjalan,” ujarnya.
Bagi dia, hal ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan bagi PPPK.
“Kita di daerah siap melaksanakan itu. Karena ini sudah ditentukan oleh undang-undang, mengenai pelaksanaannya kemudian hal-hal yang mengatur secara teknis tentang PPPK ini,” ujar Ikhsan.
Sebab, pemerintah mau tidak mau ketika ini sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan, berarti harus dijalankan.
Menurutnya, dana pensiun ini, masih dibebankan kepada daerah atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun sebenarnya itu bisa berubah secara dinamis. Bisa saja, karena belum ditetapkan. Saat ini mungkin APBD tapi ditahun berikutnya skema itu berubah,” tuturnya.
Dia berharap, agar pembayaran pensiun PPPK ini bisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), mengingat perbandingan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang sangat jauh.
“Di PNS jumlahnya sedikit dibandingkan dengan PPPK, ini menjadi beban tersendiri bagi kita di daerah. Tapi sekali lagi disampaikan juga setiap daerah mau tidak mau menerimanya,” katanya.
Ikhsan menginginkan, adanya perubahan skema pembayaran dana pensiun PPPK. Lantaran, APBD tidak hanya berpikir mengenai PPPK, tetapi juga pembangunan daerah dan lainnya.
“Tapi saya menyambut baik sebenarnya, itu bagian dari kesejahteraan juga kan, apalagi skema pensiun itu tidak mesti harus dari pemerintah, tapi sekian persen dari berapa gajinya yang dipotong, biasanya seperti itu dan ASN juga,” tukasnya. (shn/smr)