Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

HET Gas 3 Kg di Sub Pangkalan Diancang Kisaran Rp 22.500 Hingga Rp 25.000

Rabu, 6 Agu 2025 | 14:38 WITA
Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersendiri di sub pangkalan untuk LPG 3 kilogram. Yakni, sekitar Rp 22.500 atau Rp 25.000.

Diketahui sebelumnya, sub pangkalan sendiri merupakan pengecer gas melon resmi yang dibentuk Pemko Banjarmasin bersama Pertamina dan Hiswana Migas dalam rapat beberapa waktu lalu.

Di mana dalam rapat bersama Pertamina dan Hiswana Migas, pangkalan hingga pengencer waktu itu sudah berkomitmen untuk menyatukan persepsi dengan adanya inisiasi penetapan HET di tingkat sub pangkalan agar tidak ada permainan distribusi gas melon hingga menimbulkan kelangkaan dan melambungnya harga di tengah masyarakat.

SPBU, Agen dan Pangkalan LPG Diimbau Tidak Salahgunakan Alat UTTP

SPBU, Agen dan Pangkalan LPG Diimbau Tidak Salahgunakan Alat UTTP

Senin, 21 Jul 2025 | 21:53
Sidak Disperdagin Temukan Beras Oplosan di Sejumlah Ritel Modern

Sidak Disperdagin Temukan Beras Oplosan di Sejumlah Ritel Modern

Jumat, 18 Jul 2025 | 15:46
Pemko Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Usaha Catering di 2026

Pemko Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Usaha Catering di 2026

Kamis, 10 Jul 2025 | 20:27
Peserta Sertifikasi Halal IKM Banjarmasin Meningkat

Peserta Sertifikasi Halal IKM Banjarmasin Meningkat

Selasa, 8 Jul 2025 | 16:55

“Makanya kami merapatkan kemarin itu, bagaimana cara menetapkan HET di sub pangkalan,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banajrmasin Ichrom Muftezar, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Meski HET akan ditetapkan juga di sub pangkalan. Tetap saja ada perbedaan harga antara sub pangkalan dengan pangkalan utama. HET yang ditetapkan akan jauh lebih rendah dibandingkan harga eceran yang selama ini bisa menyentuh hingga 45 ribu per tabungnya.

“Apakah nanti diatur HET sekitar Rp 22.500 atau Rp 25 ribu yang pasti tidak terlalu tinggi. Kalau HET resmi di pangkalan sekitar Rp 18.500 per tabungnya,” ungkap Tezar.

Seiring dengan itu, pihaknya juga akan mendata kembali sub pangkalan yang ada di Banjarmasin. Berdasarkan data di sistem Pertamina sendiri, ada sekitar 70 sub pangkalan.

“Dari 70 ada yang aktif dan tidak aktif, jadi di data lagi,” ungkapnya.

Apabila sudah resmi diberlakukan HET di sub pangkalan. Namun masih ada yang bermain, tentu akan ditindak tegas bahkan sampai pencabutan izin. “Kalau memungkinkan kita buat regulasi dulu, Apakah nanti pembinaan dulu atau tahap selanjutnya pencabutan izin,” tegasnya.

Mengenai hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

“Sementara ini dari Kabupaten/Kota lain menetapkannya itu melalui Surat Edaran (SE). Kalau kami ingin menguatkan lagi regulasinya agar dipatuhi semua pihak. Bila seandainya di bawah pangkalan menjual Gas 3 kg ini,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Disperdagin BanjarmasinGas 3 KgHetSub Pangkalan

Baca Juga

FTBI Tingkat SD : Tampilkan Pameran dan Expo Hasil Kreativitas Sekolah serta Lomba

FTBI Tingkat SD : Tampilkan Pameran dan Expo Hasil Kreativitas Sekolah serta Lomba

Sabtu, 20 Sep 2025 | 16:29
DPMPTSP Banjarmasin Rangkul Anak Putus Sekolah Gelar Bakti Sosial

DPMPTSP Banjarmasin Rangkul Anak Putus Sekolah Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 20 Sep 2025 | 14:24
Anggaran Rp 3 Miliar, 100 Rumah Bakal Diperbaiki Tahun Depan

Anggaran Rp 3 Miliar, 100 Rumah Bakal Diperbaiki Tahun Depan

Sabtu, 20 Sep 2025 | 14:19
Ketua Umum DPP Aspperwi Sebut Minat Kunjungan Wisatawan ke Banjarmasin Masih Lesu

Ketua Umum DPP Aspperwi Sebut Minat Kunjungan Wisatawan ke Banjarmasin Masih Lesu

Kamis, 18 Sep 2025 | 16:26
Next Post
Bank Kalsel Serahkan 7.000 Sajadah, Dukung Batamat Al-Quran dan Salat Hajat

Bank Kalsel Serahkan 7.000 Sajadah, Dukung Batamat Al-Quran dan Salat Hajat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist