SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersendiri di sub pangkalan untuk LPG 3 kilogram. Yakni, sekitar Rp 22.500 atau Rp 25.000.
Diketahui sebelumnya, sub pangkalan sendiri merupakan pengecer gas melon resmi yang dibentuk Pemko Banjarmasin bersama Pertamina dan Hiswana Migas dalam rapat beberapa waktu lalu.
Di mana dalam rapat bersama Pertamina dan Hiswana Migas, pangkalan hingga pengencer waktu itu sudah berkomitmen untuk menyatukan persepsi dengan adanya inisiasi penetapan HET di tingkat sub pangkalan agar tidak ada permainan distribusi gas melon hingga menimbulkan kelangkaan dan melambungnya harga di tengah masyarakat.
“Makanya kami merapatkan kemarin itu, bagaimana cara menetapkan HET di sub pangkalan,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banajrmasin Ichrom Muftezar, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).
Meski HET akan ditetapkan juga di sub pangkalan. Tetap saja ada perbedaan harga antara sub pangkalan dengan pangkalan utama. HET yang ditetapkan akan jauh lebih rendah dibandingkan harga eceran yang selama ini bisa menyentuh hingga 45 ribu per tabungnya.
“Apakah nanti diatur HET sekitar Rp 22.500 atau Rp 25 ribu yang pasti tidak terlalu tinggi. Kalau HET resmi di pangkalan sekitar Rp 18.500 per tabungnya,” ungkap Tezar.
Seiring dengan itu, pihaknya juga akan mendata kembali sub pangkalan yang ada di Banjarmasin. Berdasarkan data di sistem Pertamina sendiri, ada sekitar 70 sub pangkalan.
“Dari 70 ada yang aktif dan tidak aktif, jadi di data lagi,” ungkapnya.
Apabila sudah resmi diberlakukan HET di sub pangkalan. Namun masih ada yang bermain, tentu akan ditindak tegas bahkan sampai pencabutan izin. “Kalau memungkinkan kita buat regulasi dulu, Apakah nanti pembinaan dulu atau tahap selanjutnya pencabutan izin,” tegasnya.
Mengenai hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.
“Sementara ini dari Kabupaten/Kota lain menetapkannya itu melalui Surat Edaran (SE). Kalau kami ingin menguatkan lagi regulasinya agar dipatuhi semua pihak. Bila seandainya di bawah pangkalan menjual Gas 3 kg ini,” tukasnya. (shn/smr)