SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Jumat (20/10/2023).
Tujuannya dalam rangka konsultasi, fasilitasi dan evaluasi Perda Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga Perda tersebut bisa segera direalisasikan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel Gina Mariati mengharapkan, saat evaluasi ini, tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri RI.
“Kita mengharapkan Perda itu mendapat prioritas persetujuan dari pihak Kemendagri,” katanya.
Mengingat dalam penyusunan hingga disahkan menjadi Perda, sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang.
“Semoga Perda itu tidak ada koreksi, sehingga bisa dilaksanakan,” katanya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel Dayat juga mengharapkan, hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima, agar Perda tersebut dapat segera dilakukan perbaikan.
Sehingga Perda tersebut bisa direalisasikan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kemudian di 2024 mendatang, Perda tersebut sudah running, sudah siap jalan,” imbuhnya.
Ia menyadari, keterlambatan pihaknya juga dalam melakukan pembahasan Perda ini, namun diharapkan di akhir 2023 sudah rampung.
Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Teti yang secara kebetulan yang memproses Perda tersebut, mengatakan, perjalanan Perda PDRD ini masih jauh.
“Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ini, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terus ke staf ahli menteri, baru ke Menteri,” ungkapnya.
Walau demikian, ia berjanji akan mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya. “Saya upayakan percepatanan prosesnya,” tukasnya. (smr)