SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Kamis (1/8/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Dalam sambutan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin yang dibacakan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar berterima kasih atas terselenggaranya Rapat Paripurna ini.
Menurutnya, penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja Dan Pendanaan Untuk 2024.
“Di 2024, tema pembangunan di Provinsi Kalsel ialah, Peningkatan Kualitas Daya Saing Daerah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif,” ujarnya.
Dikatakannya, tema ini, memiliki makna yang mendalam dan strategis. Sehingga pembangunan Kalsel 2024 diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Prinsip-prinsip tersebut meliputi demokrasi, pemerataan, keadilan, kesetaraan dan keberlanjutan,” jelasnya.
Turut diagendakan pula, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel kali ini, yakni Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD Kalsel terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 08 Tahun 2024 tentang Daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalsel 2024. (putza/smr)