SEPUTARAN. ID, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama-sama dangan DPRD Kalsel.
Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel 2025–2029. Kemudian Raperda tentang revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin, (19/5/2025) siang.
“Raperda RPJMD sebagai dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan dan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah,” ujar H Muhidin.
RPJMD juga memuat program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan, serta berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.
Menurutnya, RPJMD 2025–2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang mengimplementasikan tema penguatan fondasi transformasi.
H Muhidin mengharapkan, seluruh pihak yang berkepentingan dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman bersama, guna membangun sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
“Visi yang ingin kita capai bersama adalah Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan’,” tegasnya.
Sementara Revisi Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk penyempurnaan, karena Perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Ia menegaskan, Perpres tersebut memberi kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan, termasuk pemberian izin, pembinaan dan pengawasan.
Regulasi ini mengakomodasi amanat Pasal 3 Perpres 55/2022 yang memberikan kewenangan penetapan wilayah izin, harga patokan, dan rekomendasi pertambangan di wilayah provinsi.
“Semoga ini dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya.
Produk hukum ini juga akan mampu mendorong kemampuan daerah, agar lebih bersaing di tingkat nasional, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan.
Raperda yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD, dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian ini dipimpin Ketua DPRD Kalse, Dr H Supian HK dan dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman, para anggota dewan, pejabat instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. (adv/smr)